Maret 19, 2024
iden

Tiga Catatan Pemilihan Anggota KPU Bawaslu

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) memberikan tiga catatan setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memilih tujuh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan lima anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada 17 Februari 2022. Kualitas proses dan hasil dari pemilihan anggota KPU Bawaslu akan menentukan kualitas Pemilu 2024.

“Mereka yang dipilih menjadi anggota KPU dan Bawaslu adalah cerminan awal dari pelaksanaan Pemilu 2024,” ujar Manajer Program Perludem, Fadli Ramadhanil dalam rilis pers (17/2).

Catatan pertama Perludem adalah mengenai jumlah perempuan anggota KPU Bawaslu. Perludem menyayangkan DPR yang kembali hanya memilih satu perempuan dalam keanggotaan KPU Bawaslu. Komisi II DPR punya kesempatan untuk melaksanakan mandat UU Pemilu memilih 30% perempuan dari komposisi anggota KPU dan Bawaslu. Adanya Ketua DPR perempuan untuk pertama kalinya ternyata juga tidak berdampak signifikan terhadap sikap politik parpol di parlemen, terhadap pemenuhan keterwakilan perempuan di KPU dan Bawaslu.

Kedua, proses pemilhan anggota KPU Bawaslu 2022 tidak menggunakan mekanisme pemungutan suara. Ini berbeda pemilihan pada 2012 dan 2017. Pemilihan periode ini membuat publik tidak bisa melihat secara langsung proses dan dasar DPR memilih. Pemilihan pun dilakukan pada dini hari secara tertutup. Bahkan nama-nama yang terpilih sama dengan nama-nama yang beredar melalui pesan berantai sebelum uji kelayakan dan kepatutan dimulai.

Ketiga, proses dan hasil pemilihan KPU Bawaslu 2022 tersebut punya catatan tentang integritas. Ini akan mempengarui tingkat kepercayaan keanggotaan dan kelembagaan penyelenggara pemilu. Jangan sampai kasus Wahyu Setiawan terulang. Jangan sampai proses tertutup pemilihan anggota KPU Bawaslu berdampak pada kepercayaan publik terhadap proses dan hasil Pemilu 2024 nantinya.

Pemilu 2024 punya tantangan yang sangat berat dan kompleks. Salah satunya adalah menghadapi himpitan tahapan pemilu dan pilkada. Hal ini yang mesti diatur dan didisain sedemikian rupa oleh penyelenggara pemilu yang baru. Penyelenggara pemilu terpilih mesti merancang manajemen pemilu yang efektif, rasional, dan transparan. []