Pada diskusi “Seleksi Pimpinan KPU dan Bawaslu: Menanti Wasit yang Kredibel” di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (26/3), Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Achmad Baidowi, mengatakan bahwa terdapat tiga pandangan di Komisi II DPR RI terkait uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Satu, menolak calon anggota KPU dan Bawaslu yang diajukan Panitia seleksi (Pansel). Dua, menunda proses seleksi tanpa mengubah hasil yang diajukan Pansel. Tiga, melanjutkan sebagian anggota KPU dan Bawaslu yang saat ini sedang menjabat dan menyesuaikan sebagian dengan Undang-Undang (UU) Pemilu yang baru.
“Pada pandangan yang kedua, uji kelayakan dan kepatutan ditunda karena menunggu penyelesaian RUU (Rancangan UU) Pemilu yang hari ini sudah memasuki tahap konsinyering. Kalau PPP sendiri, kami ada di pandangan kedua dan ketiga. Kami tidak pernah menolak,” kata Baidowi.
Baidowi kemudian menjelaskan bahwa alasan beberapa fraksi di Komisi II menolak calon anggota KPU dan Bawaslu yang diloloskan Pansel karena salah satu anggota Pansel merupakan bagian dari penyelenggara pemilu, yakni Valina Singka Subekti dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Alasan lainnya yakni, menunggu RUU Pemilu selesai direvisi.
“Tidak elok RUU Pemilu belum selesai tetapi penyelenggaranya sudah lebih dulu dipilih. Akan tetapi, saya pastikan tidak ada calo dalam seleksi penyelenggaraan pemilu. Kami akan musyawarahkan bagaimana yang terbaik, karena di Komisi II terbangun sistem bahwa kalau bisa menghindari voting, kita hindari,” jelas Baidowi.