August 8, 2024

Tiga Partai Lagi Lanjut ke Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Administrasi di Bawaslu

Menyusul tujuh partai yang telah dibacakan putusan pendahuluannya oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), gugatan tiga partai lainnya, yakni Partai Rakyat, Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo), dan Partai Indonesia Kerja (PIKA) juga dinyatakan lanjut ke sidang pemeriksaan. Para pemohon dinilai memenuhi legal standing, yakni warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak pilih dalam pemilu nasional, dan telah menyerahkan laporan dalam batas waktu yang ditentukan.

“Sudah kita periksa, para pemohon semuanya punya legal standing. Mereka sudah serahkan laporan pengaduan dengan terlapor KPU (Komisi Pemilihan Umum). Laporannya bisa diminta ke sekretariat,” kata Ketua Bawaslu RI, Abhan, di kantor Bawaslu, Gondangdia, Jakarta Pusat (2/11).

Isi pelaporan yang diserahkan oleh partai politik, yang dibacakan oleh majelis sidang, tak berbeda dari isi pelaporan tujuh partai sebelumnya. Partai politik mempermasalahkan dasar hukum dan teknis Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang dinilai merugikan hak partai politik dalam melakukan pendaftaran.

“Sejak dibuka, Sipol sudah bermasalah. Tampilannya pernah berubah gambar zombie. Kemudian sering ada tulisan maintenance. Sipol sering up and down, bisa sepuluh sampai lima belas menit. Daerah-daerah seperti DKI Jakarta, Jambi, Aceh, Papua, Kalimantan Barat, mengalami kendala dalam mengakses Sipol sehingga tidak bisa mengisi data secara cepat,” baca Anggota Bawaslu RI, Muhammad Afifuddin.

Tiga partai politik akan menyampaikan pokok-pokok perkara pada sidang yang akan digelar Jumat, 3 November 2017, pukul sembilan pagi. Sementara itu, KPU dijadwalkan akan memberikan tanggapan pada hari yang sama, pukul dua siang.