August 8, 2024

Timsel Anggota KPU Kabupaten/Kota Dilantik KPU RI

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melantik 23 Tim seleksi (Timsel) anggota KPU kabupaten/kota periode 2018-2023. Satu tim terdiri atas lima anggota yang bertugas di masing-masing zona wilayah. 23 Timsel akan bertugas merekrut anggota KPU kabupaten kota di 118 daerah.

Ketua KPU RI, Arief Budiman, menjelaskan, pembentukan Timsel melalui penentuan zona wilayah ditujukan untuk memudahkan proses seleksi. Undang-Undang (UU) No. 7/2017 menghendaki agar KPU RI melantik anggota KPU kabupaten/kota.

“Berbeda dengan lima tahun lalu. Kalau dulu, tim ada di masing-masing kabupaten, karena yang bentuk adalah KPU provinsi. Tapi sekarang, di UU baru, KPU RI melantik KPU kabupaten/kota. Nah, karena jumlahnya banyak, maka kita bikin zonasi. Di satu provinsi yang kabupaten/kotanya banyak, kita bentuk lebih dari satu tim,” jelas Arief pada acara pelantikan Timsel anggota KPU kabupaten/kota di Gambir, Jakarta Selatan (12/2).

Selanjutnya, Arief mengatakan, pembentukan Timsel telah memperhatikan keterwakilan 30 persen perempuan. Para anggota Timsel berlatar belakang akademisi, pegiat pemilu, ahli hukum, tokoh masyarakat, dan psikolog.

Sedikit berbeda dengan seleksi anggota KPU provinsi, seleksi anggota KPU kabupaten/kota menekankan pada kemampuan teknis yang dimiliki calon. Selebihnya, calon diharuskan mampu bekerja sama dalam tim, berintegritas, dan memahami regulasi kepemiluan.

“Mereka adalah orang-orang yang banyak terlibat dalam hal-hal teknis pemilu. Jadi, harus punya pengalaman tentang kepemiluan dan fisiknya tahan. Kerja di KPU itu jamnya suka over time dan kerjaannya banyak,” ujar Arief.