September 13, 2024

Tindaklanjuti Putusan Bawaslu, KPU Tetap Minta OSO Undur Diri dari Partai Politik

Melewati batas waktu tiga hari dari yang diatur oleh Pasal 462 Undang-Undang (UU) Pemilu No.7/2017, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya mengambil keputusan mengenai bentuk tindaklanjut Putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) No.008/2018. KPU akan memasukkan nama Oesman Sapta Odang (OSO) ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) 2019 jika OSO menyerahkan surat pengunduran diri sebagai pengurus partai politik paling lambat tanggal 22 Januari 2019.

“KPU selaku penyelenggara pemilu yang menyelenggarakan pemilu berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil serta penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip berkepastian hukum, tetap meminta kepada Bapak Dr. (HC) Oesman Sapta yang sampai saat ini masih menjabat sebagai Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) untuk melaksanakan amanat konstitusi dan Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) No.30/PUU-XVI/2018 dengan mengundurkan diri sebagai pengurus partai politik,” sebagaimana tertulis dalam siaran pers yang diterima rumahpemilu.org (17/1).

Apabila OSO tak menyerahkan surat pengunduran diri sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, KPU tak akan mencantumkan OSO ke dalam DCT Pemilihan Anggota DPD 2019. KPU memandang, putusan MK berkenaan dengan syarat pencalonan, bukan syarat penetapan keterpilihan.

“Sikap KPU telah sesuai prinsip penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 huruf d UU No.7/2017, UU Dasar 1945, dan Putusan MK yang pada intinya melarang pengurus partai politik untuk mencalonkan diri menjadi anggota DPD.”

Putusan MK menyatakan bahwa KPU dapat memberikan kesempatan kepada bakal colon anggota DPD yang merupakan pengurus partai politlk, untuk tetap sebagai calon anggota DPD sepanjang telah menyatakan mengundurkan diri dari kepengurusan partai politik. Dengan demikian, calon anggota DPD Pemilu 2019 yang masih menjadi pengurus partai politik adalah bertentangan dengan UUD 1945.