January 31, 2025

Titi Anggraini: Jika Tak Bisa Laksanakan Pilkda di 9 Desember, Tak Usah Dipaksakan

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini mengingatkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak memaksakan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 pada 9 Desember, jika memang tak bisa dilaksanakan. Titi menyorot anggaran Pilkada yang terbatas untuk menyelenggarakan tahapan Pilkada yang mesti diselenggarakan sesuai protokol Coronavirus disease-2019 (Covid-19) guna melindungi penyelenggara pemilu yang bertugas di lapangan.

“Perpu ini tidak memberi pintu kepastian anggaran sebagai konsekuesni melaksanakan Pilkada di tengah pandemi. Korea Selatan bisa sukses pemilunya karena ada perangkat hukum yang bisa dioperasikan di masa krisis,” tandas Titi pada webkusi “Kepastian Pelaksanaan Pilkada dan Politisasi Dana Bansos” yang diselenggarakan oleh Jaringan Intelektual Berkemajuan (JIB) pada Selasa (12/5).

Titi juga menilai kreativitas penyelenggara pemilu yang diharapkan oleh Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam menyelenggarakan Pilkada di tengah wabah tidak dapat dilakukan oleh KPU dengan leluasa. Pasalnya, tahapan Pilkada masih dijalankan sesuai dengan aturan yang ada di Undang-Undang Pilkada.

“Merujuk UU, ruang gerak KPU terbatas untuk kreatif. Maka perlu diluruskan, apa yang dimaksud kreativitas. Korea, pakai ID verificator, ballot printing, dan vote counting. Tapi itu sudah lama diterapkan. Nah kita, bagiaimana mau adopsi teknologi baru? Jadi, KPU menghadapi kesulitan luar biasa,” tegas Titi.

Penyelenggaraan Pilkada di tengah Covid-19 diyakini Titi akan mendapatkan sorotan dari banyak pihak, termasuk negara lain. Oleh karena itu, penyelenggaraan Pilkada 2020 merupakan pertaruhan kredibilitas KPU.

“KPU nanti akan mendapatkan sorotan publik luar biasa, terutama soal kemampuan mereka menyelenggarakan Pilkada sesuai protokol Covid di tengah anggaran yang tidak bisa dipastikan dan aturan yang tidak memberikan ruang fleksisbilitas penuh kepada KPU. Jadi, KPU, kalau tidak bisa laksanakan Pilkada di 9 Desember, tidak usah dipaksakan,” ujarnya.

Titi berharap Pilkada dapat diselenggarakan untuk menenuhi hak asasi manusia dan keadilan kompetisi bagi peserta pemilu. Pilkada yang beririsan dengan program penanganan Covid-19 akan memberikan keuntungan kepada petahana dalam memenangkan suara pemilih.

“Ketika ada agenda politik elektoral, ketika etika politiknya minim, bertemu dengan peluang dan kesempatan, di situlah politisasi terjadi. Ini bisa jadi ruang yang tidak setara antar peserta pemilu,” kata Titi.

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Muhammad Afiffudin menambahkan informasi terkait anggaran penyelenggaraan pemilu di tengah wabah. Pengalaman Korea Selatan, anggaran bertambah dua kali lipat.

“Saya bicara dengan duta besar untuk Korea Selatan. Dia menyampaikan, itu dua kali lebih besar dari biasanya. Itu sudah jadi problem,” tukas Afif.