Rabu (30/5), Komisi Pemilihan Umum (KPU) menandatangani nota kesepahaman dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA). Nota kesepahaman ditujukan untuk mengawal partisipasi politik perempuan di Pilkada Serentak 2018 dan Pemilu 2019.
“Ini adalah benchmark untuk membangun kesetaraan gender dan meningkatkan keterwakilan perempuan di legislatif dan eksekutif. Kita harap indikator yang ada di SDGs bisa sama-sama kita perjuangkan,” kata Menteri PPPA, Yohana Yambise, pada acara penandatanganan nota kesepakatan di kantor Komisi Pemilihan Umum RI, Menteng, Jakarta Pusat (30/5).
Yohana menjelaskan bahwa target 50:50 perempuan dan laki-laki di lembaga legislatif dan eksekutif bukan hanya tugas KPPPA, melainkan juga tugas KPU sebagai lembaga pemilihan umum negara. KPU diharapkan mendukung affirmatice action terhadap perempuan melalui peraturan-peraturan dan kegiatan-kegiatan.
“Saya titip perempuan kepada KPU untuk sama-sama saling mendukung. Kita bisa membuat kerjasama kegiatan yang intinya dapat meningkatkan partisipasi dan pemahaman perempuan soal pentingnya keberadaan perempuan di lembaga legislatif dan eksekutif,” tandas Yohana.
Ketua KPU RI, Areif Budiman, menyambut baik ajakan kerjasama dari KPPPA. Menurutnya, penandatanganan kerjasama secara formal penting dilakukan sebagai landasan atas kegiatan-kegiatan bersama yang akan dilakukan. KPU berkomitmen untuk mendukung affirmative action terhadap perempuan.
“Nota kesepahaman ini penting untuk jadi landasan, agar kegiatan-kegiatan kita berikutnya tidak lagi diperdebatkan oleh banyak pihak. Tidak lagi dilakukan setengah-setengah. Ini jadi landasan bagi kita untuk sama-sama menindaklanjuti dengan berbagai macam kegiatan real dan konkrit yang lebih serius,” ujar Arief.
Terkait dengan perlindungan anak, KPU menyatakan bahwa pihaknya turut berkomitmen memberikan perlindungan. Wujud komitmen terejawantah melalui pelarangan pelibatan anak dalam kegiatan kampanye peserta pemilu dan pemberian pendidikan pemilu dan demokrasi.