August 8, 2024

Tok! Disepakati Hari H Pilkada Serentak 2020 9 Desember 2020

Selasa (14/4), Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyelenggarakan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). RDP tersebut menghasilkan dua kesepakatan. Satu, penundaan pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 menjadi 9 Desember 2020. Adapun akan dilakukan rapat kerja setelah masa tanggap darurat berakhir, atau 29 Mei, untuk membahas kondisi terakhir perkembangan penanganan Coronavirus disease 2019 (Covid-19).

“Kita menerima usulan Mendagri, Pilkada lanjutan 9 Desember 2020, dengan catatan nanti sebelum KPU memasuki atau memulai tahapan, kita perlu ada keputusan bersama lagi untuk evaluasi situasi terakhir pandemi. Kalau misalnya, kurvanya sudah menurun, kita bisa optimis tidak perlu mengambil keputusan baru. Kecuali, pada saat itu, pemerintah memperpanjang masa tanggap darurat. Kita tentu tidak punya pilihan lain. Baru masuk ke opsi yang kedua,” tandas Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung pada RDP tersebut.

Keputusan kedua, Komisi II mengusulkan kepada pemerintah agar di dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) diatur bahwa pelaksanaan Pilkada disesuaikan dengan masa jabatan satu periode, yakni lima tahun. Sehingga, Pilkada Serentak akan diadakan pada 2022, 2023,  2025, dan seterusnya. Aturan ini kemudian akan dimasukkan ke dalam perubahan Undang-Undang No.10.2016.

“Ada usulan memang agar di perpu, di Pasal 201 itu dilakukan normalisasi jadwal pilkada. Jadi yang Pilkada di 2020, kalau dilaksanakan tetap di 2020 atau di 2021, nama pilkadanya tetap  Pilakda 2020. Kemudian Pilkada 2022, 2023. Yang 2020 tetap di 2025,” ujar Doli.

Mendagri, Tito Karnavian mengatakan pihaknya telah melakukan kajian terhadap pilihan opsi yang diusulkan oleh KPU RI. Namun masukan-masukan yang muncul di dalam RDP akan dijadikan pertimbangan.

“Kita sudah melakukan exercise dengan Sekneg (Sekretaris Negara). Sudah ada tim, namun masukan dari bapak-bapak tadu akan kita akomodir, dan sambil jalan, saya kira kita akan berhubungan,” ucap Tito.

Sebelumnya, di RDP, beberapa anggota Komisi II tak menyetujui pilihan Mendagri untuk menetapkan hari pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 ke 9 Desember 2020. Syamsurizal El Walid dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Johan Budi S. Pribowo dari F-Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Sukamto dari F-Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Aminurokhman dari F-Partai NasDem mengusulkan opsi Maret 2021. Sementara Cornelis dari F-PDIP, Endro Suswantoro Yahman dari F-PDIP, dan Kristiana Mukti dari F-Partai NasDem memilih opsi September 2021.

“Kalau Desember 2002 artinya perpu itu harus hadir bulan April. Sekarang April sudah pertengahan. Nah, apakah Mendagri siap menyiapkan perpu di kondisi seperti ini? Kita saja rapat virtual. Jadi, menurut saya, yang moderat itu Maret 2021. Tidak ada opsi Desember, yang tidak mungkin dilaksanakan. Ngapain kita melaksanakan opsi yang tidak mungkin kita laksanakan?” pungkas Johan.

Ketua Bawaslu, Abhan, juga menyampaikan pihaknya menyepakati opsi September 2021. Alasannya, agar ada kepastian hukum dan tahapan.

“Kenapa kami pada opsi yang September 2021 adalah untuk sebuah kepastian. Contoh, kalau seandainya diputuskan opsinya 9 Desember, lalu perpu keluar April, kemudian KPU membuat PKPU (Peraturan KPU) tahapan, kemudian di tengah jalan ternyata Juni belum bisa selesai Covid, ini ada dampak ke kepastian penegakan hukum pemilu,” jelas Abhan.

KPU sendiri telah mengutarakan di RDP bahwa opsi yang paling memberikan kepastian tahapan yakni opsi September 2021. Namun apabila disepakati hari pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 adalah 9 Desember 2020, maka tahapan lanjutan akan dimulai pada 1 Juni.

“Kalau Desember, kita tidak memulai tahapan di Mei, tapi tanggal 1 Juni. 30 Mei itu pengaktifkan saja. Memang kami mendiskusikan rapat dengan para anggota, sebetulnya opsi yang lebih memberikan kepastian itu September 2021. Kecuali memang prasyarat-prasyarat kondisi untuk Desember dan Maret bisa terpenuhi,” kata Ketua KPU, Arief Budiman.