August 8, 2024

Transformasi Bawaslu Usulan NHS dan Ramlan Surbakti

Transformasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu banyak diusulkan oleh para akademisi dan pegiat pemilu. Salah satunya mantan Ketua Bawaslu RI, Nur Hidayat Sardini.

Pada rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang digelar oleh DPR RI pada Selasa (19/1), Hidayat mengusulkan agar seluruh jajaran Bawaslu dari pusat hingga TPS tetap diadakan, kecuali Panitia Pengawas Kelurahan (Panwaskel). Bawaslu Provinsi pun dinilai tetap perlu diberikan wewenang untuk memutus.

“Putusan Bawaslu Provinsi sebaiknya tetap dipertahankan ada di Bawaslu Provinsi. Karena itu membantu mengkapilerkan proses dinamika di daerah,” kata Hidayat.

Ia kemudian menekankan agar pembuat UU menegaskan di RUU Pemilu bahwa Bawaslu tak boleh mengeluarkan putusan yang mendiskualifikasi pasangan calon setelah diterbitkannya keputusan KPU tentang perolehan hasil pemilu. Limitasi waktu eksekusi wewenang Bawaslu dan pengadilan lain yang diberikan kewenangan merupakan aturan yang dibutuhkan agar tak terjadi ketidakpastian hukum.

“Karena, MK (Mahkamah Konstitusi) sudah menyatakan tidak ada putusan setelah hari pemungutan suara sampai ada putusan MK. Itu harus dipertegas. Tegaskan limitasi waktu terutama yang mempengaruhi hasil,” tandas Hidayat.

Berbeda dengan Hidayat, Guru Besar Ilmu Politik Universitas Airlangga, Ramlan Surbakti mengusulkan transformasi Bawaslu menjadi Komisi Penegak Hukum Pemilu (KPHP). KPHP berwenang untuk menangani masalah administrasi pemilu, sengketa proses, dan menjadi penyidik dan penuntut dalam kasus pidana pemilu.

“Jadi, fungsi pengawasan dikembalikan kepada yang berhak, yaitu masyarakat, peserta pemilu, dan pemantau pemilu,” ujar Ramlan.