Maret 28, 2024
iden

Tujuh Bacaleg DPR Provinsi Jambi Mantan Narapidana Korupsi

Rumahpemilu.org melakukan penelusuran terhadap latar belakang terhadap bakal calon anggota legislatif (bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Provinsi Jambi. Hasilnya, terdapat delapan nama mantan narapidana kasus korupsi yang diajukan oleh enam partai politik peserta pemilu.

Satu, Idham Kholid, bacaleg dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Idham merupakan terdakwa atas kasus dugaan korupsi program Pemberantasan Buta Aksara Al-Quran (PBAQ) di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun anggaran 2012. 22 Juni 2016, Idham dinyatakan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan saksi Ernawati. Idham divonis hukuman satu tahun penjara dan denda 50 juta rupiah.

Dua, Syahrasaddin, bacaleg dari Partai Golongan Karya (Golkar). Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jambi No.16/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Jmb tahun 2015, Syahrasaddin, mantan Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor secara bersama-sama terhadap dana Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka Jambi periode 2011-2013. PN Jambi menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan denda 50 juta rupiah subsider kurungan satu bulan. Syahrasaddin juga mesti mengembalikan kerugian negara sebesar 316,2 juta rupiah.

Tiga, Ridwan dari Partai Berkarya. Ridwan adalah Bendahara Pembantu Kwarda Pramuka Jambi yang ditetapkan sebagai terdakwa kasus korupsi bersama dengan Sayhrasaddin. Ridwan saat itu menjabat sebagai Ketua Kwarda Pramuka Jambi.

Empat, A.Mukti Sa’ari, bacaleg dari Partai Beringin Karya (Berkarya). Sewaktu menjabat sebagai Asisten I Sekretaris Daerah (Setda) Batanghari pada 2015, Mukti melakukan korupsi gratifikasi dana saving penyelesaian konflik antara PT Asiatic Persada dan Suku Anak Dalam (SAD) di Kabupaten Batanghari. Mukti dijatuhi vonis hukuman satu tahun penjara dan denda 50 juta rupiah dengan subsider satu bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jambi.

Lima, Abdul Fattah, bacaleg dari Partai Amanat Nasional (PAN). Abdul Fattah merupakan mantan Bupati Batanghari yang pernah ditetapkan sebagai terdakwa kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) di Kabupaten Batanghari tahun 2004 senilai 1,1 miliar rupiah. Fattah dijatuhi hukuman 14 bulan penjara dan denda 50 juta rupiah subsider dua bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Jambi pada 26 November 2013.

Diketahui bahwa Fattah merupakan kader Partai Demokrat yang kemudian dipecat dan saat ini diberikan tanggung jawab sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Kabupaten Batanghari.

Enam, Irmanto, bacaleg dari Partai Demokrat. Irmanto adalah anggota DPR Daerah (DPRD) Provinsi Jambi periode 2014–2019 yang merupakan mantan narapidana korupsi dana bantuan sosial (bansos) senilai 2,5 miliar rupiah di Kabupaten Kerinci pada 2008. Saat itu, Irmanto menjabat sebagai anggota DPRD Kerinci periode 2004 – 2009. Pengadilan Tipikor Jambi menjatuhkan vonis hukuman penjara tiga tahun dan denda 50 juta rupiah kepada Irmanto pada 2015.

Tujuh, Nasrullah Hamka, bacaleg dari Partai Bulan Bintang (PBB). Nasrullah melakukan tindak pidana korupsi pengerjaan lintasan atletik stadion Tri Lomba Juang KONI Jambi tahun 2012 bersama Reza Pranoto. Pada tahun 2016, Nasrullah dijatuhi vonis dua tahun penjara dan denda 50 juta rupiah subsider kurungan tiga bulan oleh Kejaksaan Tinggi Jambi.

Sebagaimana informasi yang didapatkan rumahpemilu.org dari Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi, Sanusi, KPU Jambi telah menemukan sepuluh nama bacaleg mantan narapidana koruptor di dalam daftar bacaleg yang diajukan partai. Namun, Sanusi tak membeberkan sepuluh nama tersebut.

“Untuk sementara kita baru menemukan sepuluh nama mantan narapidana korupsi dari 744 calon yang didaftarkan ke KPU Jambi. Siang ini kami akan konfirmasi dengan pihak pengadilan. Sebenarnya dari kemarin kita sudah meminta salinan putusan pengadilan, tetapi belum diberikan. Jadi, kami baru menyimak informasi yang disampaikan oleh pihak eksternal saja,” jelas Sanusi melalui telepon (25/7).как сделать аккаунт в гуглепроверить входящие ссылки на сайт