August 8, 2024

Tujuh Pilar Inovasi Kinerja KPU RI 2012-2017

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Sigit Pamungkas, menyebutkan tujuh pilar inovasi yang digagas oleh KPU periode 2012-2017. Satu, inisiatif dalam menjaga kemandirian. Asas mandiri, menurut KPU, merupakan ruh dari sebuah lembaga. Tanpa asas mandiri, lembaga layaknya orang sakit yang tak berdaya dalam mencapai sebuah tujuan.

“Kalau KPU sudah gak mandiri, apa yang dilakukan akan dinegasikan. Ibarat orang sakit, sepintar apapun gak akan berguna. Mandiri yang menjadikan semuanya jadi bermakna,” tukas Sigit, pada acara “Launching Buku Kinerja Lima Tahun KPU 2012-2017’ di Menteng, Jakarta Pusat (10/4).

Dua, inovasi dalam mewujudkan transparansi. KPU telah membangun berbagai sistem informasi berbasis online, yakni Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih), Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng), Sistem Informasi Logistik (Silog), dan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Tiga, tafsir progresif terhadap Undang-Undang (UU). Salah satu contoh, yakni membuat Peraturan KPU (PKPU) yang berpihak pada perempuan.

“Ketika di UU mensyaratkan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen, tapi KPU mengaktualkan bahwa setiap kepengurusan partai politik dan KPU provinsi, kabupaten/kota ada 30 persen perempuan. Inisiatif tersebut diinisasi oleh Mbak Ida Budhiati,” kata Sigit.

Empat, pemilu inklusif. Ide ini dicetuskan oleh anggota KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah. Pemilu inklusif merupakan komitmen KPU untuk menjamin penyandang disabilitas tak kesulitan menggunakan hak pilih.

Lima, early voting atau pemilihan awal untuk pemilu nasional di luar negeri. Pemilihan awal dilaksanakan pertama kali pada Pemilihan Presiden 2014. Pemilihan awal bertujuan untuk meningkatkan partisipasi pemilih di luar negeri.

“Kalau dulu kita nyoblos pada 9 April, nah, pemilih Indonesia di luar negeri nyoblos satu minggu sebelumnya, yaitu tanggal 25 sampai 30 Maret,” tukas Sigit.

Enam, inovasi teknologi kepemiluan. Situng, Sipol, Sidalih, dan Silog merupakan inovasi yang ditujukan untuk memodernisasi cara kerja KPU. Pengembangan teknologi telah terbukti meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengawal proses pemilu.

Tujuh, reformasi teknik penggalangan partisipasi pemilih. KPU mengubah cara dalam mendekati pemilih. Sebelumnya, KPU mengandalkan kerjasama dengan organisasi massa (ormas). Saat ini, KPU melakukan pendekatan langsung kepada masyarakat.

“Itulah tujuh pilar inovasi KPU. Ini karya kolektif kami yang didukung oleh Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) dan di bawah lindungan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu),” tutup Sigit.

Tujuh pilar tersebut dituliskan di dalam salah satu buku yang dirilis oleh KPU pada Senin lalu. KPU berharap buku mampu menjadi media tranfer pengetahuan dan memori kerja KPU periode 2012-2017.