August 8, 2024

Tulah Surat Suara Baru

Suara tidak sah mencapai angka yang cukup signifikan dalam pelaksanaan Pilkada calon tunggal dengan desain surat suara yang sama sekali baru.

TASIKMALAYA – “Ini yang dicoblos setuju atau tidak setuju ya. Bukan gambarnya,” kata Rudi Supriadi saat memberi surat suara pada pemilh yang berada di lapas Polisi Resort Kabupaten Tasikmalaya (9/12).

Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Tempat Pemungutan Suara (TPS) 2 itu merasa perlu menegaskan kembali tata cara mencoblos surat suara. Sebab, Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Tasikmalaya kali ini hanya diikuti satu pasangan calon, Uu Ruzhanul Ulum dan Ade Sugianto.

Karena hanya diikuti satu pasang calon, desain surat suara menjadi sama sekali berbeda. Hanya ada satu foto pasangan calon dan pilihan kolom setuju dan tidak setuju di bawahnya. Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam peraturannya menjelaskan, mencoblos gambar saja dinyatakan tidak sah.

Penegasan KPPS akan tata cara ini adalah upaya untuk meredam kemungkinan banyaknya pemilih yang mencoblos gambar saja. Hal ini tentu berkonsekuensi pada terbuangnya suara karena dinyatakan tidak sah.

“Ini pertama kali dan sangat berbeda dengan pemilu sebelumnya yang pernah terjadi. Pertimbangan itu yang membuat kita menekankan betul terkait kegiatan-kegiatan sosialisasi. Kami berharap dari KPU Kabupaten Tasikmalaya upaya maksimal ini berbuah hasil maksimal,” harap Zamzam Zamaludin, saat diwawancara usai mencoblos di TPS 6 SMPI Cipasung, Tasikmalaya, Rabu (9/12).

Signifikan

Namun, nyatanya, upaya ini tak membuahkan hasil maksimal. Dalam rekapitulasi hasil hitung TPS melalui formulir C1 yang diunggah di pilkada2015.kpu.go.id, angka suara tidak sah mencapai 8,23 persen.

Deden Nurul Hidayat, Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, mengklaim angka ini cukup signifikan. “Cukup lumayan juga. Ini bisa jadi orang nyoblos fotonya. Bisa jadi faktor itu,” katanya saat ditemui di Kantor KPU Kabupaten Tasikmalaya (10/12).

Catatan Rumah Pemilu, suara tidak sah pada pilkada kali ini meningkat 1,71 persen jika dibandingkan dengan Pilpres 2014 lalu. Jika dibandingkan dengan Pilkada 2011, angka suara tidak sah meningkat hingga 4,89. Tapi, angka 8,23 persen masih lebih kecil dari 8,70—angka suara tidak sah pada pileg 2014 yang secara satir disebut Didik Supriyanto, pakar pemilu, sebagai pemilu terumit dunia akhirat.

Terburu-buru

Desain surat suara yang sama sekali baru ini kerap dikambinghitamkan sebagai penyebab cukup signifikannya angka suara tidak sah. “Ini aturan baru. Mencoblos (foto) itu tidak sah. Persoalan mindset perubahan paradigma masyarakat ketika mencoblos. Dari yang biasanya mencoblos foto, sekarang mencoblos setuju atau tidak. Mereka belum paham,” tandas Deden.

Hadar Nafis Gumay, anggota KPU RI, di sela election visit di Jakarta (9/12), kerap cemas soal teknis pencoblosan calon tunggal ini.

KPU RI memang sempat mensimulasi dua bentuk surat suara di Desa Sukaherang, Kecamatan Singaparana, Tasikmalaya. Hasil simulasi ini kemudian jadi bahan kajian untuk menetapkan bentuk surat suara resmi yang digunakan. KPU lebih memilih format surat suara yang menyertakan foto pasangan calon daripada surat suara yang tidak menyertakan foto.

Simulasi hingga penentuan desain surat suara ini dinilai terlalu terburu-buru. KPU RI kurang kajian yang melibatkan KPU di daerah tersebut. Seharusnya KPU menggelar serangkaian kajian kultur dan psikologi pemilih di daerah pilkada yang hanya diikuti satu pasang calon tersebut.

“Desain surat suara bisa mempengaruhi preferensi pemilih. KPU seharusnya mempunyai kajian awal tentang preferensi pemilih di daerah simulasi. Bisa saja jika daerah tersebut adalah basis pasangan calon, kecenderungannya memilih foto pasangan calon,” kata Heroik Pratama, peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) saat dihubungi (16/12).

Kejar tenggat pengaturan pemilihan kepala daerah yang diburu waktu membuat prosesnya kurang kolaboratif. Hasil simulasi saja tidak cukup menjadi landasan bagi pemilihan desain surat suara. Pelibatan berbagai pihak dengan hasil kajian tentu akan mengurangi potensi surat suara tidak sah yang kini telanjur mencuat signifikan.

“Justru kami itu inginnya dari awal sejak PKPU dibuat, ketika uji publik, kami dilibatkan di sana. Kita user dari peraturan tersebut,” sesal Zamzam. []

MAHARDDHIKA