Maret 19, 2024
iden

Tunda Pilkada 2020, Perludem Dorong Presiden Jokowi Terbitkan Perpu

21 Maret 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memutuskan untuk menunda pelaksanaan empat tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020, yakni pelantikan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), verifikasi dukungan bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan, pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), dan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih. Penundaan disebabkan oleh kondisi yang tak memungkinkan untuk dilaksanakannya tahapan Pilkada akibat wabah Corona virus disease (Covid)-19.

Penundaan keempat tahapan tersebut, dipandang Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) akan berdampak pada kontinuitas tahapan Pilkada lainnya, termasuk hari pemungutan suara. Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang (UU) No.1/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menyebutkan bahwa PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota enam bulan sebelum hari pemungutan suara, dan dibubarkan paling lambat dua bulan setelah pemungutan suara. Jika mengikuti norma ini,  maka penundaan tahapan pelantikan PPS akan menggeser hari pemungutan suara, atau hari pemungutan suara tak sesuai dengan norma tersebut.

“Dengan sudah ditundanya empat aktivitas tahapan pilkada ini, ya dalam pandangan kami itu memiliki implikasi langsung terhadap tahapan lainnya, terutama hari pemungutan suara Pilkada 2020 yang dijadwalkan pada 23 September 2020,” kata Manager Program Perludem, Fadli Ramadhanil kepada rumahpemilu.org (27/3).

Perludem memandang, implikasi yang akan ditimbulkan tak dapat dipayungi oleh UU Pilkada. Pasal 120 dan Pasal 121 UU No. 1/2015 dinilai tak mampu memberikan landasan hukum bagi penundaan pilkada secara nasional, melainkan parsial, yakni hanya daerah yang wilayahnya mengalami kondisi luar biasa yang dapat menunda Pilkada. Pasal 201 ayat (6) UU No.10/2016 juga menyebutkan secara eksplisit bahwa pemungutan suara serentak kepala daerah hasil pemilihan tahun 2015 dilaksanakan pada bulan September tahun 2020.

Sementara itu, sebab konsep pilkada serentak, maka penundaan Pilkada dipandang mesti dilakukan secara serentak. Tak dapat dilakukan penundaan secara parsial.

“Jadi, norma yang ada di UU Pilkada itu parsial, daerah per daerah, terbatas pada wilayah yang mengalami kondisi luar biasa atau force majeur, serta prosesnya itu harus dilakukan secara bottom up, berjenjang dari bawah ke atas,” jelas Fadli.

Dengan demikian, Perludem mendorong Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) penundaan Pilkada Serentak 2020. Perppu penting sebagai landasan hukum bagi KPU RI untuk menunda seluruh tahapan Pilkada di semua daerah.

“Untuk mengubah hari pemungutan suara, terutama bulan dan tahun pemungutan suara Pilkada 2020, KPU tidak bisa menentukan sendiri. Mesti dilaksanakan dengan mengubah Pasal 201 ayat (6) UU No.10/ 2016 dan itu tidak gampang karena kondisi sekarang Covid-19 semakin meluas. Apalagi, DPR juga sudah memutuskan untuk memperpanjang masa resesnya. Jadi, Presiden harus segera keluarkan Perppu,” tandas Fadli.