November 15, 2024

Ujian Awal Bawaslu OLEH FADLI RAMADHANIL

Sudah satu bulan lebih lima anggota Badan Pengawas Pemilu bertugas. Dilantik bersamaan dengan tujuh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 11 April 2017, tantangan dan harapan yang ditumpangkan di pundak lima anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) taklah sederhana.

Menegaskan (kembali) kemandirian kelembagaan Bawaslu dan menunjukkan kerja nyata dari semua kewenangan yang dimiliki, adalah dua di antara sekian banyak harapan kepada anggota Bawaslu periode 2017-2022. Lima anggota Bawaslu diharapkan tidak terbelenggu dari segala kelindan kepentingan politik partai yang telah memilih mereka.

Selain itu, kewenangan Bawaslu yang sudah diperkuat, terutama dalam hal penegakan hukum di dalam UU Pilkada, mesti digunakan secara maksimal. Harapan ini bukan tanpa sebab. Ketentuan dalam Peraturan Bawaslu Nomor 13 Tahun 2016—yang mengatur pelaksanaan kewenangan diskualifikasi oleh Bawaslu terhadap pelanggaran politik uang yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif, hanya dapat dilakukan 60 hari sebelum hari pemungutan suara—telah menumpulkan kewenangan administratif Bawaslu dalam penanganan pelanggaran politik uang.

Perbaikan terhadap dua hal di atas perlu dijamin oleh lima anggota Bawaslu. Hanya dengan begitu peran penting Bawaslu dalam menjaga integritas pemilu akan dapat berjalan sesuai dengan harapan publik dan tujuan awal dibentuknya lembaga ini.

Memulai semua tantangan dan harapan yang ada, Bawaslu dihadapkan pada satu ujian awal. Di tengah persiapan penyelenggaraan Pilkada 2018, Bawaslu akan menyeleksi anggota Bawaslu provinsi di 25 provinsi, yang masa jabatannya akan berakhir pada 20 September 2017.

Salah satu tantangan berat bagi Bawaslu adalah menyiapkan tim seleksi untuk 25 provinsi dalam waktu bersamaan. Apalagi, Bawaslu juga mesti membagi fokusnya untuk melakukan supervisi serta memastikan anggaran pelaksanaan tugas kelembagaan pengawas pemilu di 171 daerah yang akan menyelenggarakan pilkada terpenuhi dengan baik.

Bawaslu mesti selektif dalam menyiapkan tim seleksi untuk perekrutan anggota Bawaslu provinsi. Kecermatan dan kehati-hatian dalam membentuk tim seleksi menjadi langkah awal untuk mendapatkan calon terbaik sebagai anggota Bawaslu provinsi. Standar integritas dari tim seleksi perlu tinggi. Standar itu juga yang dapat diturunkan ketika tim seleksi bekerja menjaring dan menyeleksi calon anggota Bawaslu di 25 provinsi di Indonesia.

Jika dilihat dari momentum waktu, proses pergantian anggota Bawaslu provinsi yang berdekatan dengan awal kepengurusan Bawaslu periode 2017-2022bisa dikatakan menguntungkan. Bawaslu dapat langsung memilih orang dengan standar tinggi dan membuat keanggotaan Bawaslu provinsi ada di ”gelombang” yang sama dengan Bawaslu untuk menjawab kebutuhan akan kerja-kerja kelembagaan pengawas pemilu ke depan.

Oleh karena itu, Bawaslu perlu memastikan orang yang dipilih jadi anggota Bawaslu provinsi adalah yang bisa bekerja mandiri, profesional, dan mampu menjawab peran penting kelembagaan pengawas pemilu yang dirasa terpinggirkan selama ini: penegakan hukum, pengawasan dana kampanye, serta integrasi dan publikasi data penanganan pelanggaran dan sengketa pemilu.

Tiga kewenangan penting ini bisa dijadikan indikator bagi Bawaslu untuk menjaring dan memilih anggota Bawaslu provinsi. Ketiga indikator itu juga yang mesti ”dipesankan” oleh Bawaslu kepada tim seleksi yang akan dibentuk. Tim seleksi yang akan dibentuk di 25 provinsi mesti mencari orang yang mampu menjawab kebutuhan kelembagan Bawaslu provinsi untuk melaksanakan kewenangan penegakan hukum, pengawasan dana kampanye, dan membangun integrasi dan publikasi data penanganan pelanggaran dan sengketa pemilu.

Anggaran Pilkada 2018

Menyiapkan anggaran Pilkada 2018 merupakan sesuatu yang penting bagi Bawaslu. Pengalaman Pilkada 2015 dan 2017, persiapan anggaran akan selalu memakan waktu, bahkan senantiasa terlambat sehingga mengganggu kerja lembaga pengawas pemilu di daerah yang melaksanakan pilkada.

Bawaslu sudah merilis, dari 171 daerah yang melaksanakan Pilkada 2018, baru 23 daerah yang anggaran untuk pengawas pemilu disetujui oleh pemerintah daerah (Kompas, 10/5). Artinya, lebih dari separuh daerah yang menyelenggarakan Pilkada 2018 belum menganggarkan anggaran untuk lembaga pengawas pemilu. Meskipun hari H pelaksanaan Pilkada 2018 masih 13 bulan lagi, tetapi kebutuhan anggaran untuk lembaga pengawas pemilu harus segera dipastikan.

Bagi lembaga pengawas pemilu yang sudah memiliki anggaran untuk Pilkada 2018, Bawaslu tetap perlu mengecek kembali, apakah anggaran tersebut sudah cukup dan sesuai dengan kebutuhan kerja kelembagaan pengawas pemilu sepanjang tahapan Pilkada 2018. Selain soal ketercukupan, mekanisme pencairan anggaran Pilkada 2018 dari pemerintah daerah ke masing-masing lembaga pengawas pemilu perlu dipastikan kembali.

Pengalaman Pilkada 2015 dan 2017, mayoritas daerah mencairkan anggaran pilkada, baik bagi KPU maupun Bawaslu, dengan cara bertahap. Tahapannya bergantung kesepakatan yang ada di dalam naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) masing-masing daerah. Ada daerah yang memakai mekanisme dua kali pencairan, dan ada juga yang memakai mekanisme tiga kali pencairan. Bawaslu perlu untuk memastikan bahwa mekanisme pencarian anggaran tersebut tidak akan terlambat dan mengganggu tugas dan fungsi lembaga pengawas pemilu di dalam tahapan Pilkada 2018.

Bawaslu tidak boleh lagi jatuh di lubangyang sama. Momentum pergantian anggota Bawaslu provinsi serta persiapan Pilkada 2018 diharapkan bisa menjadi bukti awal bahwa Bawaslu punya peran penting untuk mewujudkan dan menjaga integritas pemilu. Publik sangat berharap dan menunggu Bawaslu periode 2017-2022 akan mampu menjawab semua harapan dan tantangan agar kelembagaan Bawaslu bisa memaksimalkan seluruh kewenangan yang dimiliki untuk menciptakan pemilu yang demokratis dan berkeadilan. Semoga!

FADLI RAMADHANIL
PENELITI HUKUM PERKUMPULAN UNTUK PEMILU DAN DEMOKRASI (PERLUDEM)

http://print.kompas.com/baca/opini/artikel/2017/06/09/Ujian-Awal-Bawaslu 

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 9 Juni 2017, di halaman 7 dengan judul “Ujian Awal Bawaslu”.