November 15, 2024

Unesco Luncurkan Instrumen Penilaian Kesiapan AI Suatu Negara

Senin (27/5), United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) meluncurkan Artificial Intelligence (AI) Readiness Assessment Methodology (RAM) di Jakarta, Indonesia. RAM merupakan instrumen untuk mengukur kesiapan penggunaan AI di suatu negara. RAM juga dapat menjadi pedoman kerangka kerja tata kelola AI yang bertanggungjawab dan melindungi hak asasi manusia (HAM).

Tool ini disusun oleh para pakar AI, pakar kebijakan AI, juga pakar tata kelola AI dari berbagai negara, yang telah membantu sekretariat UNESCO,” ujar Head of Social and Human Sciences Unit at UNESCO Jakarta, Irakli Khodeli, pada acara diskusi “AI Readiness Assesment Methodology” di Jakarta.

Irakli lanjut menjelaskan bahwa instrumen penilaian yang dikembangkan UNESCO mencakup lima dimensi, yakni legal atau hukum, sosial/budaya, sains, ekonomi, dan teknologi/infrastruktur. Sebagai contoh dalam dimensi hukum, instrumen akan memeriksa apakah suatu negara telah memiliki kebijakan mengenai AI dan kebijakan terkait perlindungan dan kerahasiaan data pribadi, serta skor indeks keamanan siber negara tersebut.

“Tool ini kualitatif dan kuantitatif. Ada banyak pertanyaan analitis untuk mengkaji kesiapan suatu negara. Untuk contoh kualitatif, apakah negara anda punya undang-undang (UU) perlindungan data pribadi. Jika tidak, apakah UU sedang disiapkan? Lalu, ada juga penilaian mengenai seberapa efektif UU tersebut dalam memberikan perlindungan dan kendali atas data anda,” terang Irakli.

Sebelum hadirnya RAM, telah ada beberapa indeks untuk menilai kesiapan suatu negara dalam memanfaatkan AI, di antaranya yakni The Government AI Readiness Index oleh Oxford Insights, Global Cities AI Readiness Index oleh Oliver Wyman Forum, dan The AI Readiness Benchmark oleh Capgemini Consulting. Namun, mayoritas indeks-indeks tersebut tidak memuat dimensi sosial-budaya dan kerangka hukum suatu negara.

Dengan diluncurkannya RAM, UNESCO mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk mengevaluasi kesiapan pemanfaatan AI di Indonesia. UNESCO juga telah mempublikasi Rekomendasi Etika Penggunaan AI, yang diharapkan dapat menjadi rujukan pedoman bagi Kominfo dalam meregulasi dan mengawasi  tata kelola dan praktik pemanfaatan AI di Indonesia.

Terhadap hal tersebut, Hario Bismo Kuntarto, perwakilan Direktorat Aplikasi dan Teknologi Kominfo mengatakan bahwa Kominfo akan merumuskan kebijakan tata kelola AI yang memperhatikan RAM dan Rekomendasi Etika Penggunaan AI UNESCO. Tujuan regulasi AI oleh Kominfo yaitu, agar inovasi teknologi dapat tetap berjalan, namun risiko-risiko potensial dapat dimitigasi dan dicegah demi kepentingan publik.

“Memang kami awalnya berangkat dari perspektif teknologi, tapi AI sifatnya multisektoral. Di tahun ini, kita akan coba rumuskan policy rekomendasinya. Semoga dengan hadirnya RAM, bisa memberikan hal yang lebih clear yang bisa kami lakukan untuk memastikan surat edaran Kominfo bisa ditegakkan lebih lanjut,” pungkas Hario pada diskusi yang sama. []