November 15, 2024

UU ITE Digunakan untuk Kriminalisasi di Pemilu 2024 (1)

Hasil riset Safenet menunjukkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) digunakan di Pemilu 2024 untuk mengkriminalisasi dan mendelegitimasi lawan politik. Dalam kurun waktu Januari hingga Juni 2024, terjadi 12 kasus kriminalisasi terkait pemilu. 2 kasus dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik. 5 kasus terkait berita bohong. 2 kasus digugat atas pasal penyebaran informasi orang lain. 3 kasus menggunakan pasal ujaran kebencian.

“Ini upaya kriminalisasi oleh pejabat publik ke masyarakat sipil, dan dari masyarakat sipil oleh masyarakat sipil lainnya. 12 kasus merupakan isu pemilu. Ada isu proses pemilu, juga serangan narasi kampanye,” jelas peneliti Safenet, Balqis Zakkiyah, pada diskusi “Dari Kriminalisasi hingga Moderasi, Catatan Implementasi Revisi Kedua UU ITE pada Kebebasan Berekspresi dan Pemilihan Umum 2024”, Jumat (26/7).

Balqis mengatakan bahwa 9 aktor pelapor bukanlah aktor langsung pemilu. Hanya 1 aktor yang merupakan aktor langsung pemilu. 2 aktor lainnya belum teridentifikasi. Mayoritas pelapor ialah tim relawan peserta pemilu, organisasi masyarakat (ormas), dan individu.

Sementara itu, terlapor dalam 12 kasus dugaan pelanggaran UU ITE berjumlah 6 orang. 4 merupakan aktor langsung pemilu. 2 aktor tidak langsung. 4 aktor yang dilaporkan di antaranya yakni, calon presiden (capres) nomor urut 01 Anies Baswedan, pakar telematika Roy Suryo, Co-Captain paslon 01 Thomas Lembong, dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.

“Roy Suryo dilaporkan soal komentar beliau terkait Gibran yang menggunakan tiga mikrofon di debat. Itu dilaporkan dengan pasal berita bohong dan SARA. Lalu Anies Baswedan juga dilaporkan karena mengatakan di debat capres soal 700 triliun anggaran. Dia dilaporkan dengan pasal berita bohong juga. Tom lembong yang mengunggah di laman Instagram pribadi soal bagaimana hak presiden melakukan kampanye dilaporkan dengan pasal pencemaran nama baik. Ada juga Hasto Kristyanto, dilaporkan dengan pasal berita bohong. Yang menarik, Hasto mengungkapkan itu dalam wawancara media. Jadi, itu bagian dari produk jurnalistik, tetapi tetap dilaporkan,” kisah Balqis.

Satu aktor terlapor lainnya yakni Connie Bakrie. Connie dilaporkan dalam tiga laporan tuduhan penyebaran berita bohong dan SARA. Komentar Connie di media sosial terkait polisi memiliki akses ke Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) menjadi salah satu dalil pelaporan Connie ke pihak Kepolisian. []