April 20, 2024
iden

UU Mestinya Persoalkan Substansi Partai Politik dalam Pendaftaran Peserta Pemilu

Pengajar Universitas Sam Ratulangi, Ferry Daud Liando, mengatakan bahwa Undang-Undang (UU) Pemilu semestinya memuat regulasi yang tak hanya berkaitan dengan administrasi partai politik, melainkan kelembagaan dan substansi dari keberadaan partai politik di Indonesia. Partai politik sebagai peserta pemilu, dalam hal pendaftaran, mestinya dapat membuktikan bahwa ia menjalankan fungsi sebagai partai politik.

“Yang kita bicarakan baru satu aspek saja, administrasi. Kita persoalkan soal domsili kantor, tapi kita gak pernah mempersoalkan bagaimana kelembagaannya. Gak ada soal renstra (rencana strategis). Adakah partai mengadakan perekrutan? Gimana kaderisasinya? Nah, UU gak menjamin soal itu,” kata Ferry pada diskusi “Menyaring Peserta Pemilu 2019” di Menteng, Jakarta Pusat (28/10).

Ferry mengharapkan substansi dan kelembagaan partai politik mulai menjadi diskursus pemilu dan demokrasi. Membenahi partai politik akan membantu menyelesaikan permasalahan kemiskinan, kesenjangan sosial, dan korupsi.

Adapun Direktur Center for Election and Political Party (CEPP) Universitas Indonesia, Chusnul Mar’iyah, pada kesempatan yang sama, menyayangkan persyaratan menjadi partai politik peserta pemilu di Pemilu 2019. Menurutnya, persyaratan sebagaimana tertuang di dalam UU No.7/2017 terlalu berat dan mengakibatkan terjadinya konglomerasi politik.

“Menurut saya ini (persyaratan) gak bener juga. Ini anti kompetisi dan partai politik jadi big government. Persyaratan ini memunculkan konglomerasi. Yang punya partai itu bandar. Ngapain harus di 100 persen provinsi? Saya gak punya kosntituen di sana kok,” tegas Chusnul.