Dalam draft Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Tahapan, Program, dan Jadwal per 25 Juli 2017, masa verifikasi faktual partai politik peserta pemilu (p4) dilaksanakan pada 15 Desember 2017-17 Februari 2018. Adapun jadwal verifikasi administrasi peserta pemilu berlangsung sejak 17 Oktober hingga 11 Desember.
Verifikasi faktual kepengurusan tingkat pusat dan tingkat provinsi diselenggarakan pada 15-21 Desember. Masa perbaikan dan verifikasi hasil perbaikan, yakni 24-31 Desember.
Sementara itu, verifikasi faktual kepengurusan tingkat kabupaten/kota memiliki waktu yang lebih panjang, yakni 15 Desember-4 Januari 2018. Perbaikan dan verifikasi perbaikan akan dilakukan di tanggal 7 Januari-3 Februari.
Hasil verifikasi di tingkat KPU kabupaten/kota disampaikan ke KPU provinsi pada 6-7 Februari dan direkap di KPU provinsi selama 8-11 Februari. Hasil rekap di provinsi diserahkan kepada KPU RI tanggal 12-14 Februari untuk direkap secara nasional pada 15-17 Februari.
Partai politik yang ingin mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilu 2019 dapat melakukan registrasi dan menyerahkan kelengkapan dokumen persyaratan selama 3-16 Oktober 2017. Penetapan peserta pemilu direncanakan tanggal 17 Februari 2018.