Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Viryan, menjamin hak pilih pemilih pemula yang akan berusia 17 tahun pada 17 April 2019. KPU telah mendata pemilih pemula dan akan memasukkannya ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). Dari catatan KPU, ada 1,2 juta pemilih pemula.
“Kami sudah kalkulasi. Insha Allah bisa dilayani. Akan masuk mereka di Daftar Pemilih Khusus,”kata Viryan pada diskusi “Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP)” di Hotel Aryaduta, Gambir, Jakarta Pusat (5/10).
Setelah data pemilih pemula selesai disusun, KPU RI akan memetakan sebaran pemilih pemula berdasarkan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sosialisasi akan diberikan, pemilih pemula diminta untuk tak khawatir.
“Datanya sedang disiapkan. Jadi, DPK dicatat dimuka. Sudah dideteksi, tinggal diturunkan. Jadi, pemilih pemula di TPS ini ada sekian, nanti yang bersangkutan tinggal datang saja,” terang Viryan.
Mendukung upaya KPU, Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Tavipiyono, mengatakan pihaknya tengah memfasilitasi pemilih pemula untuk merekam Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektonik. KTP elektronik akan diberikan ke rumah-rumah pada pagi hari 17 April 2019.
“Kami setiap hari datang ke SMA-SMA (Sekolah Menengah Atas), pondok pesantren untuk melakukan perekaman kepada mereka. Tentu, merekam dulu, KTP-nya belum diberikan,” tandas Tavi.