Maret 28, 2024
iden

Visi Misi Pradebat Tak Jadi, Netgrit Singgung Profesionalitas KPU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) semula menawarkan kepada Tim kampanye pasangan calon (paslon) presiden-wakil presiden untuk memfasilitasi sosialisasi visi misi sebagai mekanisme pradebat tanggal 9 Januari 2019. Namun, karena tak mencapai titik temu soal pihak yang menjelaskan rinci visi-misi kepada publik, KPU membatalkan tawarannya.

Hal tersebut disayangkan oleh Tim kampanye paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Sebab, sebagai oposisi, Tim kampanye membutuhkan ruang untuk mempromosikan visi misi dan program kerja paslon secara luas kepada publik.

“Kubu kami sebetulnya sangat menunggu hal ini. Karena kan katanya Tim kami menyebar hoaks, nah mari kita adu gagasan dan program. Kami ini oposisi, dengan difasilitasi KPU, otomatis covernya lebih besar. Seluruh media akan meliput,” kata Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiadi, pada diskusi “Membangun Kepercayaan Publik dalam Pemilu 2019” di Media Centre Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Gondangdia, Jakarta Pusat (8/1).

Kasus ini menjadi perhatian Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), organisasi masyarakat sipil yang beranggotakan mantan komisioner KPU periode 2012-2017. Netgrit menilai, jika KPU memang menjadikan penyampaian visi-misi sebagai kegiatan pradebat, semestinya KPU tak meminta persetujuan peserta pemilu, melainkan peserta pemilu tunduk mengikuti kegiatan. Namun, jika kegiatan masih sebagai konsep, KPU mestinya jangan dulu menawarkan.

“Mestinya KPU tidak perlu menawarkan kalai dia memang bagian dari keputusan, karena itu bagian dari hal yang harus dilaksanakan oleh peserta pemilu. Tapi kalau masih tawaran konsep, jangan ditawarkan ke peserta pemilu untuk bisa disetujui bersama, pasti tidak akan ketemu,” ujar Direktur Eksekutif Netgrit, Sigit Pamungkas.

Menurut Sigit, ketidakmatangan KPU dalam merumuskan kebijakan, dan kelemahan KPU dalam mengelola kegiatan, dapat memunculkan dugaan-dugaan publik yang berpengaruh negatif terhadap tingkat kepercayaan kepada penyelenggara pemilu. KPU tak boleh memberikan ruang bagi oknum-oknum tak bertanggungjawab untuk mempolitisasi kurangnya profesionalitas KPU dengan menjadikan peserta pemilu seolah-oleh korban.

Pasal 274 ayat (2) Undang-Undang (UU) Pemilu mewajibkan KPU untuk memfasilitasi penyebarluasan visi-misi dan program kampanye paslon presiden-wakil presiden melalui laman website KPU dan lembaga penyiaran publik. KPU bisa hanya menayangkan visi-misi dan program kerja paslon yang telah diserahkan kepada KPU, tanpa menghadirkan paslon atau Tim kampanye paslon.

“Jadi ya sudah, sampaikan saja. Kalau maunya ada kesepakatan, jadi rame, apakah calonnya saja, ataukan timsesnya (tim sukses). Padahal, tinggal nongolin saja gitu loh,” tandas peneliti senior Netgrit, Hadar Nafis Gumay.