August 8, 2024

Vote buying Melalui Penyalahgunaan Anggaran dan Program Negara

Petahana Presiden Joko Widodo atau Jokowi didalilkan telah melakukan misuse of state resources atau penyalahgunaan sumber daya negara secara TSM. Lima program  atau kebijakan dijalankan jelang hari pemungutan suara, yakni  menaikkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) dan membayarnya secara rapel, menaikkan gaji perangkat desa, meningkatkan dana desa, mencairkan dana bantuan sosial (bansos), dan rencana DP rumah 0 persen bagi PNS.

“Hal ini dilakukan secara rapi. Ada instrumen UU APBN (Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara), jadi melibatkan beberapa kementerian. Dampaknya masif. Berpengaruh terhadap hasil pemilihan dan anggaran itu mencakup seluruh Indonesia sehingga pengaruhnya luas sekali,” kata kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan calon (paslon) presiden-wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Shalahuddin Uno, Teuku Nasrullah pada sidang pembacaan permohonan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Gambir, Jakarta Pusat (14/6).

Lebih jauh, BPN menyebut tindakan petahana sebagai vote buying dengan anggaran negara, terlepas dari apakah vote buying memengaruhi penerima manfaat kebijakan secara langsung atau tidak. Ia menyebut adanya uang yang dicairkan untuk program-program pemerintah mencapai hampir 100 triliun rupiah.

“Modus vote buying dilakukan dengan membungkus program negara, padahal punya maksud tersembunyi untuk mempengaruhi preferensi penerima manfaat program tersebut, yang merupakan pemilih dan keluarganya. Apalagi ada uang yang bisa dicairkan, dan diduga tidak sedikit, yakni hampir 100 triliun rupiah,” tandas Ketua Tim kuasa hukum BPN, Bambang Widjojanto.

Tim Kampanye Nasional (TKN) paslon presiden-wakil presiden Jokowi-Ma’ruf Amin, dalam pembacaan keterangannya (18/6), membantah dalil tersebut. Penyusunan APBN melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dimana seluruh partai politik, termasuk partai politik pendukung paslon Prabowo-Sandi, hadir. TKN juga menyinggung dalil vote buying melalui program dan anggaran negara, sebab penerima manfaat program pemerintah adalah seluruh masyarakat, termasuk warga negara yang mendukung Prabowo-Sandi.

“Apakah ingin mengatakan kalau yang menerima manfaat program pmerintah semuanya adalah penerima money politic? Atau, karena paslon 01 adalah petahana, maka program pemerintah dianggap sebagai money politic? Buktinya, banyak ASN (aparatur sipil negara) yang menjelek-jelekkan pemerintah dan tidak memilih petahana,” tukas kuasa hukum TKN, I Wayan Sudhirta.