August 8, 2024

Wahidah Syuaib: Ambang Batas Pencalonan Presiden Ciderai Hak Milenial

Penasehat Kemitraan, Wahidah Syuaib, mendukung langkah Hadar Nafis Gumay, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2012-2017 yang telah mengajukan uji materi Pasal 222 Undang-Undang (UU) No.7/2017 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, ambang batas pencalonan presiden yang diambil dari hasil pemilu sebelumnya, menciderai hak generasi milenial yang mengikuti Pemilu nasional untuk pertama kalinya pada 2019 mendatang.

“Milenial itu kan baru tahun ini dapat hak pilih Pileg (Pemilihan Legislatif) dan Pilpres (Pemilihan Presiden). Mereka gak pernah dikasih tahu bahwa threshold pencalonan Pilpres nanti pakai hasil pemilu  saat mereka belum punya hak pilih,” kata Wahidah pada diskusi “Catatan Awal tahun 2018, Tahun Politik Tahun Berat bagi Mahkamah Konstitusi” di Tebet, Jakarta Selatan (3/1).

Selain itu, ambang batas pencalonan presiden juga dinilai memperkecil peluang perempuan untuk menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Jika melihat bursa calon, nama perempuan yang muncul hanya dua, yakni Megawati Soekarno Putri dan Sri Mulyani.

“Kalau threshold dihapuskan, bisa jadi ada enam pasangan calon. Nah, peluang perempuan jadi lebih besar. Makanya, kami berharap MK segera memutuskan bahwa Pasal 222 ini inkonstitusional,” tegas Wahidah.

Selain Hadar, pakar komunikasi politik, Effendi Ghazali, juga melakukan uji materi terhadap Pasal 222. Sidang akhir telah selesai dilaksanakan, para pihak menunggu keadilan dari sang penjaga konstitusi dan demokrasi.