Dalam Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (RPKPU) Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat, KPU memuat aturan bahwa materi sosialisasi di pilkada bercalon tunggal berisi informasi bahwa memilih kolom kosong adalah sah. Sosialisasi dapat dilakukan oleh orang per orang, relawan atau pihak lain.
“Di PKPU sebelumnya belum diatur. Sekarang di Pasal 27 ayat 1 PKPU, sosialisasi kolom kosong ditujukan agar pemilih memahami bahwa memilih kolom tidak bergambar adalah sah,” jelas Anggota KPU RI, Wahyu Setiawan, pada rapat dengar pendapat di Senayan, Jakarta Selatan (22/8).
Kemudian, Wahyu menerangkan bahwa kegiatan sosialisasi kolom kosong dilarang memuat konten suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), informasi yang tidak benar tentang pasangan calon (paslon), politik uang, intimidasi, dan kegiatan lain yang tidak diperbolehkan dalam ketentuan perundang-undangan. KPU tak akan mengarahkan sosialisasi pada kegiatan yang mengesankan agar masyarakat mencoblos kolom kosong.
“Kolom kosong tidak bisa diakomodasi lewat kampanye, jadi lewat sosialisasi. Tapi, jangan sampai KPU seolah-olah merekomendasikan memilih kolom kosong,” ujar Wahyu.
Selain menambah aturan sosialisasi kolom kosong, KPU juga menambah ketentuan bahwa subjek permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi adalah pasangan calon dan pemantau yang sudah terakreditasi. Pemantau berhak memperoleh berita acara pemungutan dan penghitungan suara dan salinan rekapitulasi pemungutan suara beserta lampirannya.