August 9, 2024

Waketum PIKA Izin Cabut Laporan Perkara, Pelapor: Saya Tidak Mencabut Laporan

Wakil Ketua Umum Partai Indonesia Kerja (PIKA), Max Lawalata, menyampaikan izin untuk mencabut laporan perkara dugaan pelanggaran administrasi pemilu kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Alasannya, PIKA masih mempertimbangkan banyak hal-yang tak dijelaskan lebih lanjut-dan pelapor perkara, Jose Purnomo, yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal PIKA, tak dapat menghadiri sidang.

“Terhadap laporan pelanggaran administrasi pemilu yang kami masukkan, setelah mempertimbangkan banyak hal, kami memutuskan mencabut laporan itu dan tidak melanjutkan perkara itu,” kata Max pada sidang pembacaan pokok-pokok laporan di kantor Bawaslu, Gondangdia, Jakarta Pusat (3/11).

Namun, permohonan pencabutan laporan tak dapat diterima oleh ketua sidang, yakni Ketua Bawaslu RI, Abhan. Permohonan hanya dapat dicabut oleh pemohon, dan perwakilan PIKA tak membawa surat kuasa dari pemohon.

“Nanti kami pertimbangkan. Tapi, kalau mau mencabut laporan ini, kami minta dari pihak yang bersangkutan. Siapa yang dulu mengajukan laporan, dia yang bisa mencabut,” ujar Abhan.

Jose, saat dikonfirmasi, mengatakan bahwa ia tak berkehendak mencabut laporan di Bawaslu. Adapun pihaknya akan memberikan kuasa kepada ahli hukum tertentu, namun terkendala teknis.

“Tidak benar itu (pencabutan laporan). Saya bermaksud memberikan kuasa kepada para ahli hukum, tetapi yang bersangkutan (Max Lawalata) tidak dikuasakan melakukan hal tersebut,” kata Jose melalui whatsapp (3/11).

Jose menjelaskan bahwa penyampaian pelaporan sengketa di Bawaslu merupakan aspirasi semua pihak. Jose dan Ketua Umum PIKA, Hartoko Adi Oetomo, menghadiri sidang pembacaan putusan pendahuluan di Bawaslu.