September 13, 2024

WNA Menangi Pilkada, Problem Sinergi Data

Polemik kewarganegaraan ganda bupati Sabu Raijua terpilih, Orient P Riwu Kore, menunjukkan sengkarut sinergi data kependudukan dengan data instansi terkait. Di tengah perkembangan teknologi informasi, sinergi pendataan seyogianya bisa lebih kuat.

Orient terpilih sebagai Bupati Sabu Raijua pada Pilkada 9 Desember 2020. Dalam waktu dekat, menurut rencana, ia akan dilantik. Persoalan kewarganegaraan ganda Orient mencuat setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sabu Raijua menerima surat balasan dari Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta tertanggal 1 Februari 2021, yang menyatakan Orient adalah benar warga negara AS.

Kasus serupa sebelumnya terjadi pada mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar pada 2016. Sekitar dua pekan setelah dilantik sebagai Menteri ESDM, Arcandra diketahui memiliki kewarganegaraan ganda, yakni Indonesia dan Amerika Serikat. Padahal, Indonesia tidak mengenal kewarganegaraan ganda.

Pengajar Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, Lisman Manurung, Rabu (3/2/2021), dihubungi dari Jakarta mengatakan, terulangnya kasus kewarganegaraan ganda pejabat publik menunjukkan tidak adanya perubahan paradigma perbaikan sistem pendataan kewarganegaraan. Padahal, hal itu bisa diatasi apabila ada sinergi antarlembaga, yakni Kementerian Luar Negeri, Direktorat Jenderal Imigrasi, dan Kementerian Dalam Negeri.

”Jika semua data terkoneksi secara digital, akan mudah mengecek status kewarganegaraan seseorang,” katanya.

Dalam kasus Orient, kata dia, Kementerian Luar Negeri, Direktorat Jenderal Imigrasi, dan Kementerian Dalam Negeri sedari awal harus saling mengecek data. Mereka juga perlu meminta keterangan Kedutaan Besar AS terkait dengan informasi status kewarganegaraan Orient.

Sudah saatnya, kata Lisman, Indonesia meningkatkan sinergitas data kependudukan berbasis digital untuk mencegah masalah serupa berulang. Selain itu, Kemendagri perlu memvalidasi data secara periodik guna  memastikan kebaruan data.

Sudah konfirmasi

Pada awal dan pertengahan September 2020, Bawaslu Sabu Raijua mencoba mengklarifikasi informasi yang diterima bahwa Orient warga negara AS dengan berkirim surat ke Ditjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM, serta ke Kedutaan Besar AS di Jakarta. Baru pada 1 Februari 2021, Kedubes AS membalas surat itu dengan menyatakan Orient benar warga negara AS.

Menurut Pelaksana Tugas Ketua KPU Ilham Saputra, di fotokopi KTP-el yang digunakan Orient untuk mendaftar sebagai calon bupati, disebutkan ia warga negara Indonesia. KPU Sabu Raijua juga sudah mengklarifikasi KTP-el Orient ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang, dan dinyatakan penerbitan KTP-el itu sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, anggota KPU, Evi Novida Ginting Manik, menambahkan, dokumen usulan calon terpilih sudah sampai di Menteri Dalam Negeri dan dinyatakan lengkap. Adapun akhir masa jabatan bupati Sabu Raijua ialah 17 Februari 2021.

Akan tetapi. anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar, mengatakan, Kemendagri sebaiknya menunda pelantikan bupati dan wakil bupati Sabu Raijua hingga masalah kewarganegaraan Orient tuntas. ”Kasus ini bisa menjadi momentum untuk perbaikan data kependudukan di Indonesia agar kasus kewarganegaraan ganda calon kepala daerah dan pejabat publik tidak terus berulang,” katanya.

Kemendagri bersama KPU dan Bawaslu akan bertemu pada Kamis (4/2) pagi untuk mengambil langkah terhadap polemik kewarganegaraan Orient. ”Kami akan segera mengambil langkah-langkah dan sikap sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media Kastorius Sinaga.

Masih terdata WNI

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang Agus Ririmase menjelaskan, nama Orient P Riwu Kaho tercatat sebagai WNI sesuai dengan data kependudukan yang tercatat di Ditjen Imigrasi. Orient memiliki KTP Jakarta Utara, tetapi kemudian pindah ke Jakarta Selatan setelah memiliki rumah juga di Jaksel.

”Tanggal 3 Agustus 2020, ia mengajukan permohonan pindah sebagai warga Kota Kupang yang ditujukan ke Dinas Dukcapil Kota Kupang. Saya lanjutkan permohonan itu ke Dinas Dukcapil Jakarta Utara, dan dari sana menyetujui pemindahan yang bersangkutan ke Kota Kupang. Lalu, kami cetak KTP pak Orient. Ini saya lakukan bukan karena kedekatan dengan Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore atau hal lain, melainkan semata memenuhi permintaan yang bersangkutan,” katanya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh membenarkan Orient telah mengakui pernah memiliki paspor AS tanpa melepas kewarganegaraan Indonesia. Lalu, Orient memiliki paspor Indonesia, yang diterbitkan  1 April 2019. Informasi itu diperoleh Zudan saat menelpon Orient pada Rabu.

Selain menelepon Orient, Zudan juga telah berkoordinasi dengan Dirjen Imigrasi dan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM terkait dengan penerbitan paspor dan kewarganegaraan Orient.

Kemenkumham pun, menurut Zudan, mengakui bahwa paspor Orient pernah diterbitkan oleh pihak imigrasi karena Orient belum pernah melakukan pelepasan kewarganegaraan sebagai warga negara Indonesia (WNI) untuk menjadi warga negara asing (WNA).

Zudan menegaskan, dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, kewarganegaraan adalah hulu. Sementara pencatatan administrasi kependudukan adalah hilirnya. Karena itu, kewarganegaraan seseorang akan memengaruhi pencatatan adminsitrasi kependudukannya.

”Dari hasil koordinasi dengan Kemenkumham, status kewarganegaraannya masih dalam pengkajian untuk menentukan bahwa yang bersangkutan masih WNI atau sudah menjadi WNA,” kata Zudan.

Jika Orient terbukti WNA, lanjut Zudan, kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektroniknya akan dibatalkan oleh Dinas Dukcapil.

Kompas sudah menghubungi Dirjen AHU Kemenkumham Cahyo Rahadian Muzhar, tetapi tidak direspons.

Wakil Ketua Dewan Kehormatan DPD PDI Perjuangan NTT Nelson Matara berpandangan, permasalahan kewarganegaraan ini muncul ketika Dinas Dukcapil Kota Kupang mengonfirmasi status Orient sebagai WNI. Saat ini, kata dia, sebagai salah satu parpol pengusung Orient, pihaknya  masih menunggu sikap KPU setempat mengenai masalah itu. Namun, apa pun keputusan KPU nanti, PDI-P akan menerimanya. (IQBAL BASYARI/NIKOLAUS HARBOWO/PRAYOGI DWI SULISTYO/RINI KUSTIASIH/KORNELIS KEWA AMA)

Dikliping dari artikel yang terbit di harian Kompas edisi 4 Februari 2021 di halaman 1 dengan judul “WNA Menangi Pilkada, Problem Sinergi Data” https://www.kompas.id/baca/polhuk/2021/02/04/sengkarut-administrasi-kependudukan-berlanjut/