Untuk Pilkada 2018, PPDP Mesti Serahkan Laporan Hasil Coklit

Untuk meningkatkan kualitas Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Pilkada Serentak 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengeluarkan sejumlah peraturan baru di Peraturan KPU (PKPU). Salah satunya yakni menambah tanggung jawab Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dengan mewajibkan PPDP untuk menyerahkan laporan hasil pencocokan dan penelitian (coklit).

“Ini untuk memastikan agar PPDP bekerja secara optimal. Mereka harus lapor berapa pemilih di 501 TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang valid dan tidak ada perubahan,” kata Komisioner KPU RI, Viryan, di Menteng, Jakarta Pusat (30/5).

Selain itu, untuk memastikan PPDP bekerja dengan benar, KPU RI juga akan mengadakan kegiatan uji petik. KPU akan mengirim petugas untuk mengambil sampel guna memastikan PPDP bekerja secara door to door.

“Ada info mereka gak bekerja dengan benar, yaitu coklit dilakukan di atas meja, tidak door to door. Maka, dari uji petik itu kita akan tau seberapa efektif mereka bekerja,” tukas Viryan.

Waktu coklit selama 28 hari akan dimaksimalkan dengan dikuranginya masa sinkronisasi dokumen Data Penduduk Potensial Pemilih (DP4). KPU berharap proses coklit di Pilkada 2018 berjalan lebih baik.