August 8, 2024

Pemilu 2019, Pemilih yang Pindah TPS Berpotensi Hanya Dapat Memilih Capres-Cawapres

Aturan mengenai syarat memilih, cara menggunakan hak pilih, dan aturan mengenai pindah tempat pemungutan suara (TPS) pada hari pemungutan suara tertuang di dalam Pasal 348 Undang-Undang (UU) No.7/2017. Di dalam pasal tersebut, dasar utama atau syarat memilih wajib yakni memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Pada intinya, siapa pun yang dapat menyerahkan KTP elektronik asli kepada petugas di TPS tak akan kehilangan hak untuk memilih calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilu 2019.

Namun, kembali seperti Pemilu 2004, pemilih yang telah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) di suatu kecamatan, bila pada hari pemungutan suara akan menggunakan hak pilihnya di TPS di provinsi yang berbeda, tak bisa memilih calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, DPR provinsi, DPR kabupaten/kota, dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

“Kalau pindah provinsi, akan dapat surat suara untuk presiden saja. Misal, seorang pemilih dari DKI Jakarta pindah ke Papua. Dia hanya dapat surat suara untuk presiden dan wakil presiden saja. Kalau di luar negeri, dia dapat dua,” kata Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Viryan, pada Uji Publik Rancangan Peraturan KPU (RPKPU) di Gambir, Jakarta Pusat (5/12).

Pemilih tetap akan diberikan surat suara Pemilihan Anggota DPR RI dan DPR provinsi jika pindah TPS di kabupaten/kota di provinsi dan daerah pemilihan (dapil) yang sama. Pemilih juga tetap akan diberikan surat suara Pemilihan Anggota DPD jika pindah TPS di kabupaten/kota di provinsi yang sama. Untuk Pemilihan Anggota DPR kabupaten/kota, hanya pemilih yang pindah TPS di kecamatan yang berbeda dalam kabupaten/kota dan dapil yang sama yang akan diberikan surat suara.

“Sebagai contoh, seseorang di hari H dirawat di rumah sakit. Dia tinggal di kecamatan A, dan rumah sakitnya di kecamatan D tetapi berbeda dapil. Sangat mungkin dia kehilangan hak pilihnya (Pemilihan Anggota DPR kabupaten/kota),” jelas Viryan.

Pemilih yang akan pindah TPS diwajibkan mengurus surat pemberitahuan pindah TPS maksimal tiga puluh hari sebelum pemungutan suara, agar identitasnya dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di TPS tujuan. Caranya, pemilih menunjukkan KTP elektronik dan salinan bukti form model A5 atau surat yang menyatakan bahwa dirinya telah terdaftar di TPS asal kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tempat asalnya.

“Jadi, dia urus dari TPS asal. Lalu isi form, dia mau pindah ke mana. Nanti dia akan dikasih keterangan pindah memilih,” ujar Viryan.

Bagi pemilih yang tak dapat menempuh cara tersebut, pemilih dapat langsung melapor ke KPU kabupaten/kota tujuan guna mendapatkan form A5 dengan menunjukkan KTP elektronik. Tak ada mekanisme surat keterangan (suket) telah merekam KTP elektronik sebagai pengganti KTP elektronik.

“Masyarakat tidak dapat lagi menggunakan hak pilihnya kalau gak punya KTP elektronik, begitu kata UU. Suket tidak digunakan lagi untuk Pemilu 2019. Jadi, KTP elektronik tidak ada susbtitusinya,” tandas Viryan.

Perwakilan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang  menghadiri uji publik RPKPU mengatakan bahwa blanko KTP elektronik telah tersedia dan mencukupi kebutuhan 2018.