December 16, 2024

190 Miliar Jumlah Total Penerimaan Dana Kampanye Partai Demokrat

Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan, menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Hinca mengungkapkan, total penerimaan dana kampanye Partai Demokrat untuk keperluan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 yakni 190 miliar rupiah. 180 miliar rupiah berasal dari calon anggota legislatif (caleg), sementara sisanya merupakan sumbangan dari perorangan petinggi Partai Demokrat.

“Kami telah menyerahkan dokumen yang lengkap ke KPU. Yang kami keluarkan untuk kampanye yaitu, totalnya, 190 M. 180nya dari caleg itu sendiri, sedangkan sisanya, itu dari partai dan perorangan yang menyumbang,” kata Hinca di Hotel Borobudur, Gambir, Jakarta Pusat (2/5).

Hinca mengaku partainya tak menerima sumbangan dari badan usaha. Adapun ketua umum Partai Demokrat, Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyumbang 2,485 miliar rupiah, dan Ani Yudhoyono 1 miliar rupiah.

“Salah satu yang menyumbang terbesar itu dari Pak SBY sendiri. Pak SBY itu menyumbang 2,485.Juga ada dari Ibu Ani sekitar 1. Sisanya juga perseorangan. Kalau dari caleg, itu dia kembali lagi ke dia sendiri. Jadi, kita kumpul dulu semua ke pusat, baru kita kembalikan, karena laporannya adalah laoran dari DPP (Dewan Pimpinan Pusat),” jelas Hinca.

Dari penerimaan 190 miliar rupiah, hanya tersisa sekitar 300 juta rupiah. 4 miliar rupiah dikeluarkan untuk iklan kampanye partai, 180 miliar rupiah untuk alat peraga kampanye (APK) dan kampanye caleg di daerah pemilihan (dapil) masing-masing, dan sisanya untuk rapat umum. Sisa uang 300 juta rupiah akan diatur berdasarkan manajemen keuangan partai.

“Iklan kami di televisi sangat kecil dan secukupnya saja. Kami memilih untuk melakukan kampanye itu langsung ke lapangan, dengan alat-alat kampanye yang menyentuh seperti spanduk, baliho, dan kartu-kartu nama yang langsung menyentuh pemilih. Jadi, di televisi kami kurangi jauh,” terang Hinca.

Hingga hari ini (2/5) per pukul 14.30 WIB, telah ada sembilan partai yang menyerahkan LPPDK. Sembilan partai tersebut yakni, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). 2 Mei merupakan batas waktu penyerahan LPPDK. KPU menerima registrasi penyerahan LPPDK hingga pukul 6 sore.