November 28, 2024

30 Anggota Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu

Hari ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengumumkan tiga puluh anggota panitia khusus (pansus) yang akan membahas Rancangan Undang Undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu. 30 orang anggota pansus tersebut adalah sebagai berikut. Enam anggota berasal dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yaitu Arif Wibowo, Erwin Moeslimin Singajuru, Trimedya Panjaitan, Diah Pitaloka, My Esti Wijayanti, dan Sirpamadji.

Lima anggota berasal dari fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) yaitu Rambe Kamarul Zaman, Agung Widyantoro, Hetifah, Ahmad Zacky Siradjdan Agun Gunanjar Sudarsa. Empat anggota berasal dari fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) yaitu Ahmad Riza Patria, Endri Hermono, Moh. Nizar Zahro, dan Supratman Andi Agtas

Tiga anggota dari fraksi Partai Demokrat 3 yaitu Edhi Baskoro Yudhoyono, Didik Mukrianto dan Fandi Utomo. Tiga anggota dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) yaitu Yandri Susanto, Totok Daryanto dan Viva Yoga Mauladi

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP), dan Partai Nasdem masing-masing dua orang. ua orang tersebut masing masing adalah Muhammaf Lukman Edi dan Neng Eem Marhamah Zulfa (F-PKB); Al Muzzammil Yusuf dan Sutriyono (F-PKS); Reni Marlinawati dan Ahmad Baidowi (F-PPP); serta Tamanuri dan Muchtar Luthfi Mutty (F-Partai NasDem)

Menanggapi terbentuknya Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, berharap agar Pansus dapat bekerja dengan cepat dan berpegang pada prinsip pemilu yang demokratis sebagai pegangan.

“Pertaruhannya adalah kualitas Pemilu 2019. RUU Pemilu ini harus berdiri untuk kepentingan yang lebih besar, yakni kepentingan bangsa dan negara untuk mewujudkan pemilu yang luber (langsung, umum, bebas, dan rahasia), jurdil (jujur dan adil), dan demokratis,” kata Titi kepada Rumah Pemilu (28/10).

Selain itu, Titi juga berharap agar pembahasan RUU tidak berlarut-larut tanpa target yang jelas, sehingga mengakibatkan keterlambatan pengesahan. Keterlambatan pengesahan berbahaya bagi kualitas persiapan penyelenggaran tahapan Pemilu Serentak 2019. “Kalau tahapan pemilunya tidak berkualitas, maka harapan kita untuk mendapatkan pemilu yang demokratis juga terancam,” tutup Titi.