November 15, 2024

31 Advokat Uji Materi Pasal 458 ayat (6) UU Pemilu Soal Sidang di DKPP

31 advokat dari seluruh Indonesia mengajukan uji materi Pasal 458 ayat (6) Undang-Undang (UU) Pemilu. Pasal ini berisi norma bahwa penyelenggara pemilu yang diadukan dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) harus datang sendiri dan tak dapat menguasakan kepada orang lain. Norma dianggap bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan (2), serta Pasal 28 ayat (1) UU Dasar (UUD) 1945, dan memperlakukan secara berbeda antara penyelenggara pemilu selaku terlapor dengan warga negara lain sebagai pelapor.

“Untuk pengadu tidak ada larangan untuk tidak dapat memberikan kuasa hukum. Sementara teradu tidak boleh menguasakan kepada orang lain,” kata kuasa hukum permohonan perkara No.21/2019, Petrus, pada sidang pemeriksaan pendahuluan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Gambir, Jakarta Pusat (14/3).

Permohonan uji materi berangkat dari kasus tak diizinkannya seorang advokat untuk mewakili anggota Komisi Independen Penyelenggara (KIP) Nagan Raya pada persidangan kode etik DKPP yang dilangsungkan di Banda Aceh pada  5 Desember 2018. Akibatnya, advokat terkait tak dapat menjalankan pekerjaannya sebagai kuasa hukum dan pekerjaan komisioner KIP Nagan Raya menjadi  terganggu.

Terhadap permohonan ini, Hakim MK,  Arief Hidayat memberikan sejumlah catatan. Arief meminta agar pemohon menjelaskan kewenangan dan fungsi advokat yang tertuang dalam UU Advokat, dan menguraikan perihal pendampingan advokat dalam perkara etik. Berdasarkan pengamatan Arief, pendampingan hukum oleh advokat hanya terjadi pada kasus-kasus pelanggaran hukum, bukan kasus pelanggaran etik.

“Apakah betul advokat itu bisa medampingi perkara yang berkaitan dengan etik? Coba jelaskan. Sebab, misal di MK, MK ada majelis keadilan kode etik yang memeriksa sembilan orang hakim. Saya diundang untuk menjelaskan, saya berangkat sendiri. Saya gak boleh didampingi advokat. Nah, coba elaborasi itu,” ujar Arief.

Saran lainnya dilontarkan oleh hakim MK I Dewa Gede Palguna. Ia meminta pemohon menjabarkan kedudukan peradilan etik. Palguna menceritakan bahwa hak untuk didampingi seorang advokat lahir sebagai bagian dari proses pembentukan hukum kasus pidana. Hak tersebut ditujukan agar seseorang tak mudah dipenjarakan.

“Jelaskan, peradilan etik itu sebetulnya pengadilan atau bukan? Lahirnya hak untuk didampingi lawyer itu adalah bagian dari proses outlaw, dalam kasus pidana, agar orang tidak gampang dimasukkan ke penjara. Nah, agar orang tidak mudah dimasukkan ke penjara, makanya didampingi oleh advokat,” terang Palguna.

MK memberikan waktu bagi Petrus dan kawan-kawan untuk menyerahkan permohonan perbaikan paling lambat tanggal 27 Maret 2019. Pemohon boleh memperbaiki atau mencabut permohonannya.