August 8, 2024

45 Dapil DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2019, Lompat

Sindikasi untuk Pemilu dan Demokrasi (SPD) menemukan ada 45 daerah pemilihan (Dapil) Pemilu DPRD Kabupaten/Kota 2019 yang lompat. Komisi Pemilihan Umum (KPU) melanggar prinsip integral pembentukan dapil dalam undang-undang dan peraturan pemilu. Kewenangan pembentukan dapil oleh KPU yang tersisa ini malah menghasilkan penurunan profesionalitas kerja penyelenggara dibanding Pemilu 2014.

“Ada semacam euforia dari KPU di tingkat Kabupaten/Kota. Kewenangan membentuk Dapil DPRD tingkat Kabupaten/Kota seolah-olah bisa diupayakan tanpa mengindahkan prinsip-prinsip pembentukan Dapil,” kata Direktur Eksekutif SPD, August Mellaz dalam diskusi di Cikini, Jakarta (29/4).

Dalam presentasinya August menjelaskan prinsip-prinsip pembentukan dapil secara teoritik. Secara umum, ada enam prinsip pembentukan Dapil. Pertama, Dapil merupakan satu kesatuan utuh. Kedua, kesetaraan populasi. Ketiga, menjaga kesamaan kepentingan komunitas. Keempat, menjaga keutuhan wilayah administrasi. Kelima, kompak. Keenam, perlindungan terhadap petahana.

Dapil lompat, melanggar prinsip Dapil yang harus merupakan satu kesatuan utuh yang juga tertuang dalam Pasal 185 Undang-undang No.7/2017 hasil adopsi Peraturan KPU No.5/2013. Pasal 185 UU No.7/2017 menyebutkan, penyusunan daerah pemilihan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota memperhatikan prinsip:

a. kesetaraan nilai suara; b. ketaatan pada sistem pemilu proporsional; c. proporsionalitas; d. integralitas wilayah; e. berada pada cakupan wilayah yang sama; f. kohesivitas,

Dapil lompat bertentangan dengan prinsip d, yaitu integralitas wilayah. KPU tidak memperbaiki Dapil lompat di Pemilu 2014 tapi malah menambahnya. Di Pemilu 2014, ada 16 Dapil DPRD Kabupaten/Kota yang lompat. Sedangkan untuk Pemilu 2019, bertambah 29 Dapil lompat sehingga jumlahnya ada 45 Dapil.

“Permasalahan dapil Pemilu 2014 tidak dibereskan. Pada Pemilu 2019, justru KPU memunculkan dapil-dapil baru yang bermasalah,” tambah August.

16 Dapil lompat Pemilu 2014 adalah sebagai berikut:

1 Kep. Meranti 2 9 Kudus 2
2 Kep. Meranti 3 10 Pemalang 4
3 Banyuasin 2 11 Rembang 5
4 Tulang Bawang 3 12 Sumba Barat 2
5 Kota Batam 4 13 Berau 3
6 Kota Tanjung Pinang 1 14 Jayapura 4
7 Natuna 3 15 Teluk Wondama 3
8 Blora 5 16 Kaimana 3

Dapil DPRD Kabupaten Cilacap 2014:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Dapil DPRD Kabupaten Cilacap 2019:

29 Dapil lompat yang bertambah di Pemilu 2019 adalah sebagai berikut:

1 Kota Langsa 3 16 Kota Denpasar 3
2 Pidie 1 17 Bima 6
3 Padang Lawas Utara 1 18 Flores Timur 1
4 Deli Serdang 5 19 Timor Tengah Utara 1
5 Solok 1 20 Paser 1
6 Lampung Tengah 1 21 Kota Bitung 4
7 Kota Tanjung Pinang 3 22 Bolaan Mongondow
8 Kota Batam 6 23 Buton Selatan 2
9 Kep. Anambas 1 24 Maluku Tenggara Barat 2
10 Karimun 1 25 Kep. Aru 2
11 Cirebon 26 Halmahera Selatan 5
12 Cilacap 2 27 Kep. Yapen 1
13 Situbondo 1 28 Mimika 4
14 Bangli 1 29 Manokwari 3
15 Tabanan 4

Bagi SPD, keadaan hasil pembentukan Dapil oleh KPU mempunyai empat potret permasalahan. Pertama, tidak terjadi profesionalisasi penyelenggara pemilu untuk isu Dapil. Kedua, tidak ada prioritas yang jelas untuk menyelesaikan Dapil bermasalah yang malah menambah masalah baru.

Ketiga, rendahnya pemahaman, supervisi, dan penghormatan undang-undang dan peraturan yang terjadi pada kelembagaan KPU dan jajaran hingga tingkat bawah. Keempat, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang struktur permanennya sudah sampai tingkat kabupaten/kota tidak menjalankan fungsi pengawasan.

Staf ahli KPU, Partono Samino mengklarifikasi temuan SPD. Menurutnya apa yang dinilai sebagai Dapil lompat, sesungguhnya bukan merupakan Dapil lompat.

“Ada daerah yang merupakan daerah kepulauan. Sehingga, berdasar prinsip kesetaraan penduduk, daerah yang terpisah pulaunya harus digabung. Mau tak mau, jadi lompat,” kata Partono.

Selain itu, Partono menjelaskan, ada Dapil yang dinilai lompat sebetulnya karena kesalahan peta. Jika kita merujuk pada peta paling aktual yang dimiliki pemerintah daerah bersangkutan, tidak ada keadaan Dapil lompat. []

USEP HASAN SADIKIN