September 13, 2024

Disparitas Jumlah Dana Kampanye Pemilu 2014 dan 2019 Jomplang

Direktur Eksekutif Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD), August Mellaz membandingkan besaran dana kampanye yang dilaporkan oleh peserta Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014 dan 2019 dalam Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Sumbangan Dana Kampanye (PSDK). Hasilnya, dana kampanye 12 partai politik peserta Pileg 2014 lebih besar dari dana kampanye 16 partai politik peserta Pileg 2019.

Total jumlah LADK pada Pileg 2014 adalah 1.247.192.258.528 atau 1,25 triliun rupiah, dan total LPSDK Pileg 2014 adalah 2.192.228.457.323 atau 2,2 triliun rupiah. Sementara, total jumlah LADK pada Pileg 2019 yakni, 237.638.252.893 atau 237,6 miliar rupiah, dan total LPSDK Pileg 2019 hanya 427.151.741.325 atau 427,15 miliar rupiah. Besaran LADK dan LPSDK Pileg 2019 adalah 19 dan 19,5 persen dari besaran LADK dan LPSDK Pemilu 2014.

“Angka ini aneh! Gap-nya terlalu besar. 427 miliar itu hanya sekitar 20 persen dibandingkan 2014 lalu. Padahal, kompetisinya makin kencang. Setiap caleg (calon anggota legislatif) pasti spending,” tandas August pada diskusi Pembiayaan Gelap dan Korupsi Politik di Pemilu 2019: Ongkos Mahal Demokrasi di Indonesia di Gondangdia, Jakarta Pusat (28/1).

August kemudian menunjukkan diagram perbandingan LPSDK masing-masing partai politik peserta Pileg 2014 dan 2019. Berikut potretnya.

  1. Partai Beringin Karya (Berkarya): Pileg 2019, 2,8 juta rupiah.
  2. Partai Demokrat: Pileg 2014, 268,1 miliar rupiah. Pileg 2019, 33,22 miliar rupiah
  3. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda): Pileg 2019, 2,2 miliar rupiah.
  4. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra): Pileg 2014, 491 miliar rupiah. Pileg 2019, 51 miliar rupiah.
  5. Partai Golongan Karya (Golkar): Pileg 2014, 247,2 miliar rupiah. Pileg 2019, 19,8 miliar rupiah.
  6. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura): Pileg 2014, 241,83 miliar rupiah. Pileg 2019, 12 miliar rupiah.
  7. Partai NasDem: Pileg 2014,139,6 miliar rupiah. Pileg 2019, 75 miliar rupiah.
  8. Partai Amanat Nasional (PAN): Pileg 2014, 171 miliar rupiah. Pileg 2019, 53,5 miliar rupiah.
  9. Partai Bulan Bintang (PBB): Pileg 2014,48 miliar rupiah. Pileg 2019, 219,5 juta rupiah.
  10. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP): Pileg 2014, 221,5 miliar rupiah. Pileg 2019, 11,3 miliar rupiah.
  11. Partai Persatuan Indonesia (Perindo): Pileg 2019, 82,64 miliar rupiah.
  12. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB): Pileg 2014, 150,6 miliar rupiah. Pileg 2019, 17,7 miliar rupiah.
  13. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI): Pileg 2014, 34,3 miliar rupiah. Pileg 2019, 1,2 miliar rupiah.
  14. Partai Keadilan Sejahtera (PKS): Pileg 2014, 82,4 miliar rupiah. Pileg 2019, 33,6 miliar rupiah.
  15. Partai Persatuan Pembangunan (PPP): Pileg 2014, 96,8 miliar rupiah. Pileg 2019, 12,4 miliar rupiah.
  16. Partai Solidaritas Indonesia (PSI): Pileg 2019, 21,3 miliar rupiah.

Angka-angka tersebut menunjukkan bahwa seluruh partai politik yang bertarung di 2014 menerima sumbangan dana kampanye lebih sedikit di 2019. Data ini pun bermakna, pembacaan pembuat kebijakan terhadap kontestasi Pemilu Serentak 2019 yang diduga lebih kompetitif dari 2014 sehingga meningkatkan batasan sumbangan dana kampanye di Undang-Undang (UU) No.7/2017 hingga 400 persen, lebih banyak sia-sia.

Beralih ke sumber sumbangan dana kampanye Pileg, August menyampaikan bahwa caleg merupakan penyumbang terbesar dana kampanye, baik di 2014 maupun 2019. Caleg menyumbang 82,65 persen dari total sumbangan pada 2014, dan 79,1 persen di 2019. Sementara itu, partai politik hanya berkontribusi sebesar 7,6 persen di 2014, dan naik menjadi 20,9 persen di 2019.

“Jumlah sumbangan yang jauh lebih besar dari caleg secara konsisten ini menunjukkan kalau orientasi personal di Pileg tetap berlangsung. Ini dampak dari sistem proporsional daftar terbuka di Pileg, sehingga yang tadinya (dalam sistem porporsional daftar tertutup) party centered oriented, berubah menjadi candidate centered oriented. Kontestasi pemilu makin personal, para caleg dilepas untuk membiayai dirinya sendiri,” kata August.

Menurutnya, publik perlu memberikan perhatian kepada Pileg. Pasalnya, wilayah kontestasi pileg tersebar ke lebih dari dua ribu daerah pemilihan (dapil) dengan masing-masing caleg mengeluarkan biaya kampanye. Disparitas dana kampanye antara Pileg 2014 dan 2019 patut dicurigai dan dikawal bersama.

“Dana kampanye untuk Pileg membutuhkan perhatian serius karena ada sekian ribu wilayah kompetisi, dan semuanya spending uang di sana. Publik jangan lupa, bahwa legislatif memegang wewenang yang sangat besar pula,” ujar August.