November 15, 2024

PSU, PSS, dan PSL Terjadi di 2.767 TPS

Pada konferensi pers yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Senin (22/4), Ketua KPU RI, Arief Budiman menyampaikan bahwa per pukul 14.00 22 April, pemungutan suara ulang  (PSU), pemungutan suara susulan (PSS), dan pemungutan suara lanjutan (PSL) terjadi di 2.767 Tempat Pemunguta Suara(TPS). Dari jumlah tersebut, PSU, PSS, dan PSL telah dilakukan di 1.511 TPS.

“Dari 2.767, yang sudah dilaksanakan oleh KPU adalah 1.511. Itu barvariasi, baik PSU, PSS, maupun PSL.,” tandas Arief di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat.

Bagi TPS yang belum dilakukan PSU, PSS, atau PSL, KPU akan mengupayakan tindak lanjut segera. Sesuai aturan di Undang-Undang (UU) Pemilu, pelaksanaan PSU, PSS, dan PSL tak boleh lebih dari 10 hari sejak pemungutan suara.

“Mudah-mudahan paling lambat, sebagaiamana ketentuan UU, tidak lebih dari 10 hari, seluruh tindak lanjut terhadap PSU, PSS, dan PSL sudah bisa kita laksanakan,” kata Arief.

Anggota KPU RI, Ilham Saputra mengungkapkan bahwa berdasarkan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), PSU paling banyak disebabkan karena penyelenggara di TPS memperbolehkan pemilih luar daerah untuk masuk ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). Sebagaimana aturan yang berlaku, DPK hanya diperuntukkan bagi pemilih dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik) atau Surat Keterangan (Suket) yang berdomisili di alamat yang sesuai dengan TPS terdekat.