November 15, 2024

Data Entri C1 di Situng Berbeda, KPU: Tak Ada Kesengajaan

Muncul beberapa protes di media sosial terkait adanya kesalahan entri data dari scan C1 yang dipublikasi Komisi Pemilihan Umum(KPU) RI melaui Sistem Informasi Peenghitungan (Situng). Salah satunya, protes muncul dari warga Kota Depok yang melaporkan kesalahan entri data untuk Tempat Penghitungan Suara (TPS) 30, Kelurahan Bojong Sari, Kota Depok. Petugas entri data memasukkan jumlah suara sah, yaitu 211, ke dalam kolom entri suara pasangan calon (paslon) nomor urut 01, dan jumlah suara tidah sah, yaitu 3, ke dalam kolom entri suara paslon nomor urut 02.  Semestinya, petugas memasukkan perolehan suara paslon 01 sebesar 63, dan 148 untuk paslon nomor urut 02.

“Hasil penelusuran menunjukkan bahwa benar terjadi kesalahan input yang dapat dipastikan memang tidak disengaja. Operator Situng keliru dalam menginput data yang benar. Seharusnya perolehan suara Paslon 01 dan 02 di TPS 30 tersebut secara berurutan adalah X63 dan 148, sebagaimana yang tercantum dalam Salinan Formulir C1 yang diterima,” sebagaimana rilis pers KPU Kota Depok yang diterima rumahpemilu.org (22/4).

Terhadap kasus-kasus kesalahan entri data tersebut, anggota KPU RI, Ilham Saputra mengajak masyarakat untuk mengecek scan C1 dan entri data C1 di TPS masing-masing. Jika terdapat kesalahan, masyarakat dapat melaporkan melalui helpdesk KPU di nomor 02131902567 dan 02131902577. Masyarakat juga dapat melaporkan via Whats App di nomor 081211772443 atau melalui email di bagianteknis@kpu.go.id. Layanan pelaporan dibuka mulai pukul 8  pagi hingga 6 malam.

“Tidak ada niat kami untuk melakukan kesengajaan. Dari kedua kubu ada kesalahan kok. Data entri yang berbeda dengan di C1 akan diperbaiki. Inilah baiknya kita publikasi C1, agar masyarakat bisa mengoreksi C1 itu salah atau tidak. Nah, temuan-temuan bisa disampaikan kepada kita. Laporan akan kami pelajari. Kalau laporannya benar, kami koreksi. Sudah banyak yang kami koreksi,” jelas Ilham di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat.

Ilham pun mengingatkan bahwa hasil penghitungan melalui Situng bukanlah hasil resmi. Penetapan hasil Pemilu 2019 didasarkan atas rekapitulasi manual berjenjang dari tingkat kecamatan hingga tingkat pusat di KPU RI.

“Jangan lupa, yang digunakan sebagai hasil resmi penghitungan suara ini adalah penghitungan suara secara berjenjang, yang sekarang sedang berada di kecamatan,” tukas Ilham.

Salinan C1 diberikan kepada pengawas TPS dan saksi-saksi peserta pemilu yang hadir pada saat penghitungan suara di TPS. Jika terjadi kesalahan dalam C1, maka C1 tak diubah. Perubahan dimasukkan ke dalam form DA1 dan kejadian khusus dicatat dalam form DA2.

“Kalau ada perubahan, bukan C1 yang diubah, tetapi diubah melalui DA1 di kecamatan. Jadi, C1 nya tidak diubah. Perubahan karena kesalahan diubah di rekapitulasi kecamatan. Begitu seterusnya di kabupaten. Catat juga kalau ada kejadian khusus di DA2,” terang Ilham.

Ilham menuturkan, kemungkinan hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan akan diunggah ke dalam Situng.

Upload di SItung memakan waktu lama, karena memasukkan C1 itu banyak juga, lima level pemilu. Jaringan di daerah kan juga tidak sekuat di Jawa. Kami berusaha semaksimal mungkin. Semoga bisa cepat.