November 15, 2024

KPK dan KPU Akan Publikasi Nama Aleg yang Serahkan LHKPN Tepat Waktu

Dalam rangka gerakan Ayo Pilih yang Jujur, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan secara resmi nama-nama anggota legislatif (aleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, DPR Daerah (DPRD), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) tepat waktu, terlambat, dan belum menyerahkan. Publikasi diharapkan menjadi salah satu bahan pertimbangan pemilih untuk menilai integritas dan transparansi calon anggota legislatif (caleg) petahana.

“KPK bersama KPU akan mengumumkan secara resmi nama-nama yang telah melaporkan secara tepat waktu, melaporkan terlambat dan belum melaporkan sama sekali LHKPN untuk pelaporan periodik 2018, yang dilaporkan pada rentang waktu 1 Januari sampai 31 Maret 2019. Kegiatan ini kami harap dapat menjadi ikhtiar bersama menjaga proses Pemilu 2019 agar lebih berpeluang menghasilkan pemimpin-pemimpin yang berintegritras,” kata Ketua KPK, Agus Rahardjo, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Pelaporan LHKPN pada  rentang waktu 1 Januari hingga 31 Maret oleh aleg sejalan dengan perintah Peraturan KPU (PKPU) No.5/2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Teprilih dalam Pemilihan Umum 2019. Pasal 37 memerintahkan agar caleg terpilih menyerahkan LHKPN paling lambat 7 hari setelah ditetapkan sebagai calon terpilih.

“Kan KPU mengatur caleg-caleg yang sudah terpilih itu dalam waktu 7 hari setelah dinyatakan terpilih, dia harus menyerahkan LHKPN. Nah, KPK melihat waktu yang tersedia 7 hari itu kan mepet, makanya KPK membuka ruang lebih panjang. Kalau mau diserahkan sekarang juga gak papa,” tukas Ketua KPU RI, Arief Budiman.

Bagi caleg petahana yang belum melaporkan LHKPN, tak ada sanksi dari KPU. Namun, jika caleg terpilih nanti tak menyerahkan tanda bukti telah mengurus LHKPN kepada KPU, KPU tak akan memasukkan nama yang bersangkutan ke dalam pengajuan daftar nama caleg terpilih yang akan dilantik oleh Presiden.