September 13, 2024

Kampanye di Tempat Ibadah, Caleg PAN dan Pelaksana Kampanyenya Dihukum Pidana

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Chrisfajar Sosiawan membacakan putusan atas kasus pelanggaran kampanye di tempat ibadah oleh calon anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi DKI Jakarta dari Partai Amanat Nasional (PAN), Nurhasanudin, dan pelaksana kampanye, Syaiful Bachri. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah dan dikenakan sanksi masing-masing tiga bulan penjara dan denda 10 juta rupiah, dengan masa percobaan enam bulan.

“Putusannya sudah dibacakan dalam sidang terbuka di Pengadilan Negeri Jakarta Utara malam ini. Dua-duanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” kata Ketua Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Jakarta Utara, Benny Sabdo kepada rumahpemilu.org (8/4).

Nurhasanudin dan Syaiful Bahri terbukti membagikan kalender dengan logo PAN dan nomor urut caleg, dan kerudung kepada ibu-ibu m ajelis taklim yang menghadiri kegiatan kampanye di Mushala Qurotul’ Ain RT.009/RW.03 Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Kegiatan kampanye pun tak diberitahukan kepada Polres Metro Jakarta Utara, dengan tembusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan KPU Jakarta Utara.

“Kegiatan kampanye tersebut termasuk ilegal. Ada barang bukti yang bersangkutan melakukan kampanye, yaitu kalender dengan gambar logo PAN dan nomor urut caleg, serta kerudung,” tandas Benny.

Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilihan Umum melarang peserta pemilu, peserta, dan tim kampanye pemilu untuk berkampanye di fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.