August 8, 2024

Etika Penggunaan Dana dalam Pemilu

ilustrasi-tahapan-18

Bangsa kita telah menyepakati bahwa Demokrasi adalah pilihan terbaik bagi kita dalam menata kehidupan berbangsa. Salah satu dari unsur Demokrasi yang sangat penting adalah penyelenggaraan pemilihan secara berkala. Melalui pemilihan inilah masyarakat menilai kontrak yang (pernah) diberikan kepada wakil-wakilnya kita di masa lalu, dan selanjutnya, akan menentukan orang-orang yang dipercayai untuk memimpin negeri ini ke masa depan.

Sistem perwakilan yang menjadi logika dasar pemilihan, acapkali mereduksi kedaulatan rakyat, karena pada gilirannya sistem perwakilan itu akan menghasilkan suatu lapisan elite politik. Berbagai bentuk lobi dan negosiasi di tingkat elitlah yang acap dirumuskan dan ditetapkan sebagai kepentingan bersama, walau tak jarang, yang terjadi sebetulnya adalah kepentingan kelompok elit tersebut dan mengabaikan sama sekali kepentingan rakyat banyak. Contoh yang paling nyata ditunjukkan oleh sementara perilaku elit politik kita, dengan menggunakan fasilitas dan uang negara–yang adalah milik rakyat—melarutkan diri hanya dalam memperjuangkan kelompok atau partainya, tetapi sangat kurang dalam merumuskan kebijakan yang membawa kesejahteraan bagi rakyat banyak.

Dalam kaitan inilah, mestinya, kita membutuhkan landasan etis yang kuat menyikapi setiap kali pemilihan, dalam memenuhi tuntutan demokrasi ini. Apalagi ditengarai bahwa demokrasi kita kini telah menggerus nilai-nilai substansial demokrasi[2] itu sendiri dan hanya berkembang secara prosedural. Pemilihan-pemilihan telah dimaknai hanya sekedar ajang mencari kekuasaan dan kepentingan, dan olehnya segala bentuk transaksi seolah sah dan wajar ditempuh. Dengan kata lain, kita sedang berada dalam alam demokrasi nir-etika.

Memang, salah satu masalah pelik yang kita hadapi sebagai bangsa adalah krisis etika. Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie menyebutkan krisis moral telah memberikan kontribusi secara negatif terhadap praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) pada penyelenggara negara (17/1, 2014 di Merauke, Papua). Krisis etika ini juga telah meruntuhkan nilai-nilai dasar demokrasi kita.

Sebagai akibatnya, proses demokratisasi paska Reformasi 1998 tak membawa perubahan signifikan bagi sebagian besar masyarakat lapis bawah. Proses ini lebih menyenangkan para elit dan politisi. Demokrasi yang diasumsikan sebagai jalan bagi masyarakat menuju kesejahteraan, pada kenyataanya menjadi beban publik. Alih-alih mensejahterakan rakyat, sekian banyak lembaga demokrasi yang lahir sejak 1998 hanya menguras kekayaan Negara. Demokrasi memang menguntungkan pelaku ‘industri’ demokrasi. Masyarakat ‘dipaksa’ harus mengongkosi cost demokrasi yang  ironisnya justru hasilnya jauh dari harapan mereka.

Hal ini berawal dari kenyataan bahwa prosedur yang ditempuh oleh Negara maupun oleh para kontestan dalam penyelenggaraan pemilihan ternyata membutuhkan dana yang sangat besar. Hal ini membawa konsekwensi lanjutan: menggerus berbagai sumber yang ada untuk membiayai proses dan tahapan pemilihan tersebut, baik secara legal maupun illegal. Konversi hutan Negara (bahkan hutan lindung) menjadi hutan industri (HPH), pemekaran wilayah yang semena-mena dan munculnya beragam produk hukum yang hanya memenuhi kedahagaan kelompok kepentingan adalah bagian kecil dari banyaknya contoh praktek penggerusan kekayaan Negara secara legal.

Kembali di sini saya menekankan pentingnya Landasan Etis yang kuat untuk menegakkan demokrasi, khususnya dalam penyelenggaraan pemilu. Martabat dan kehormatan sebuah bangsa terlihat dari ada tidaknya Etika, bukan terutama hukum. Itu sebabnya masyarakat maju pada umumnya sangat kuat dengan etika, tahu mana yang patut dan tidak, walau tidak diaturkan dalam bentuk hukum. Betul bahwa secara formal dan normative, perilaku manusia diatur dan dibatasi oleh hukum; tetapi bagi masyarakat beradab, etika selalu mendahului hukum. Ini yang hilang dari para elit politik kita, yang cenderung berkelit dan berlindung di balik prosedur dan pembuktian hukum, bahkan sering rame-rame saling melindungi walau dengan mengangkangi hukum, keadilan dan etika, dengan beragam manuver politik. Ini, sekali lagi, merupakan ciri dari masyarakat yang kurang beradab atau ciri masyarakat tradisional yang selalu berlindung di balik komunalisme. Dan inilah sumber malapetaka itu, karena sumber-sumber alam habis terkuras bukan sepenuhnya bagi kesejahteraan masyarakat, tapi untuk membiayai kerakusan para elit yang nir-etika itu. Ini adalah sebuah kejahatan konstitusional, karena UUD 1945 mengatakan, sumber alam sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat. DPR kita ada karena konstitusi dan sekaligu untuk menjaga konstitusi. Kalau kini yang ada adalah kejahatan konstitusional, maka mestinya rakyat harus bergerak.

Mengapa Etika menjadi penting? Bukankah semuanya bisa diatur dalam bentuk regulasi? Benar, mestinya semua bisa diatur melalui regulasi atau hukum. Namun, kita juga belajar dari kenyataan sejarah: walau hukum itu disusun secara logis, namun belum tentu benar. Hukum adalah sebuah produk politik dan belum tentu etis. Di sinilah pentingnya peran etika.

Sayangnya perhatian terhadap Etika Berdemokrasi, Etika Berpolitik, atau Etika Penggunaan Dana Pemilu ini nampaknya kurang mendapat perhatian bersama, walau kita telah memiliki TAP MPR/VI/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa, yang diharapkan memberikan penyadaran akan arti penting tegaknya etika dan moral dalam kehidupan berbangsa, termasuk dalam penggunaan dana Pemilu. Ketetapan MPR seperti ini dan beragam regulasi yang merupakan turunannya hanya akan menjadi kesia-siaan tanpa diikuti oleh sikap etik dan moral yang dilandasi oleh iman kepercayaan seseorang. Etika Politik Kristiani, misalnya, selalu mengatakan bahwa berpolitik itu merupakan panggilan (calling), dan karenanya dia merupakan rahmat Ilahi yang harus disyukuri secara tulus; merupakan amanah dan karenanya harus dipertanggung-jawabkan dengan baik; merupakan ibadah dan karenanya harus dijalankan dengan bekerja benar dan serius; merupakan pelayanan dan karenanya harus disikapi dengan kerendahan hati; merupakan aktualisasi diri sehingga memberi semangat dan kreatifitas; serta merupakan kehormatan yang harus ditekuni dan ditanggung-jawabi.

Etika Kristiani juga mendasarkan diri pada Spritualitas Keugaharian yang memiliki tiga dimensi, yang sangat relevan untuk penggunaan dana Pemilu: a). Kemampuan untuk mengatakan “cukup!”, dengan tidak mengambil yang bukan haknya, b). Kesediaan untuk berbagi sehingga tidak menguasai sumber-sumber untuk diri dan kelompok, dan c). Kesediaan untuk ikut serta memperjuangkan sistem yang lebih adil, yang memungkinkan semua lapisan masyarakat memenuhi kecukupannya.

Dan jalan paling efektif untuk menanam dan menumbuhkan Etika itu adalah melalui Edukasi sejak masa muda.

GOMAR GULTOM

Pendeta. Sekum Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI).

*Tulisan disampaikan pada Seminar Kodifikasi UU Pemilu di PGI (2/6, 2016), Jakarta Pusat.