August 8, 2024

Subsidi Dana Partai dari APBN Tak Jamin Turunkan Potensi Korupsi

tahapan-bawaslu-03Salah satu hasil survey yang dirilis oleh Lembaga Survey Indonesia (LSI) menunjukkan bahwa subsidi dana partai melalui dana publik, misalnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), merupakan suatu keharusan. Akan tetapi, subsidi dinilai tidak menjamin mengurangi tingkat korupsi di dalam pemerintahan terpilih.
“57 persen pakar setuju bahwa subsidi negara harus disediakan untuk partai, tetapi hanya 40 persen yang menilai subsidi dapat mengurangi potensi korupsi di pemerintahan terpilih. Ini menunjukkan bahwa subsidi dana partai melalui dana publik dinilai pakar tidak menjamin menurunkan potensi korupsi,” kata peneliti LSI, Rizka Halida, pada diskusi “Opinion Makers Survey 2016: Hal-hal yang Diinginkan Para Pakar dalam UU Pemilu”, di Menteng, Jakarta Pusat (16/10).
Menanggapi hasil survey LSI tersebut, Peneliti pada Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Heroik Pratama, mengatakan bahwa menurunkan tingkat korupsi tidak hanya dilakukan dengan melakukan subsidi kepada partai, tetapi harus menyelaraskan mekanisme penegakan hukum yang berkaitan dengan praktik korupsi.
“Korupsi itu kan sering dilakukan oleh kader partai yang masuk ke parlemen atas latar belakang dan faktor yang berbeda, jadi harus diciptakan mekanisme untuk mencegah tindakan korupsi mulai dari awal pengkaderan. Contoh, mekanisme seleksi pencalonan partai dibuat agar berintegritas dan terbuka,” jelas Heroik kepada Rumah Pemilu (19/10).
Berkaitan dengan seleksi pencalonan oleh partai, Direktur Eksekutif Pusat Kajian Ilmu Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI), Sri Budi Eko Wardani, berpendapat bahwa UU harus memberikan ruang bagi publik untuk mengetahui proses pemilihan calon oleh partai. Hal ini, selain dapat mengurangi potensi korupsi oleh kader partai, juga meningkatkan transparansi partai. Ini hak masyarakat untuk mengetahui proses pencalonan oleh partai. Mengapa si A yang diusung, kenapa si B yang diusung,” tukasnya. [Amalia]