September 13, 2024

Hal-hal yang Mesti Disiapkan Pasca-Kesepakatan Perpu Penundaan Pilkada

Penyelenggara dan pembuat kebijakan telah menyepakati pembuatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) sebagai penanganan penundaan Pilkada 2020 di konteks pandemi Coronavirus disease (Covid-19). Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) melalui siaran pers 31 Maret menilai kesepakatan ini sebagai langkah tepat yang patut diapresiasi. Tindaklanjut berupa rumusan materi untuk menjawab segala implikasi teknis penundaan dan kelanjutan pilkada ini harus dibuat.

Materi Perpu itu di antaranya: status keberlanjutan tahapan pilkada, status keberlanjutan personel ad hoc yang sudah direkrut oleh jajara KPU dan Bawaslu namun terhenti masa tugasnya, serta kepastian sumber anggaran untuk penyelenggaraan pilkada pascapenundaan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus proaktif dalam menyiapkan materi itu melalui Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Perlu ada pilihan-pilihan skenario dan simulasi jadwal pilkada yang baru, serta informasi menyeluruh soal implikasi teknis dari penundaan Pilkada 2020 yang akan dihadapi penyelenggara, peserta, maupun pemilih.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Pemerintah, dan penyelenggara pemilu harus mengedepankan perlindungan pada kesehatan dan keselamatan jiwa warga negara di tengah pandemic COvid-19. Penundaan, jeda, atau penghentian pilkada/pemilu juga dilakukan oleh lebih dari 34 negara di dunia yang sama seperti Indonesia, sedang berada dalam fase elektoral.

Perludem pun mendorong Perpu mengubah pembiayaan pilakda dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pembiayaan ini lebih menjamin proses pengajuan, persetujuan, pencairan, serta pertanggungjawaban yang lebih efektif dan akuntabel. APBN pun menghindari politisasi penganggaran yang mengganggu kemandirian dan imparsialitas penyelenggara pemilu.

Proses rapat-rapat di parlemen terkait pelaksanaan tugas DPR selama pandemi Covid-19 ini pun diharapkan tetap mengedepankan pemenuhan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik. Antara lain, dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi sehingga tetap bisa diakses dan mendapatkan keterlibatan masyarakat. []