August 8, 2024

Pemantau Pemilu Internasional dalam Hukum Internasional

Pemantau pemilu internasional secara berkala memantau pemilu suatu negara, terutama negara berindeks demokrasi buruk. Pemantauan berdasar standar kepemiluan dan demokrasi yang diukur kualitasnya dan bisa dibandingkan dengan negara-negara lainnya. Kualitas pemilu dan demokrasi suatu negara hasil pemantauan internasional lebih mungkin objektif dibanding klaim negara bersangkutan yang biasanya ada dalam penguasaan rezim otoriter.

Selain pemilu sebagai satu-satunya prosedur demokratis dalam pergantian pemerintahan negara demokrasi, pemilu pun dijalankan dengan prinsip universal hak asasi manusia (HAM). Dalam kontestasi pemenangan meraih kekuasaan, pemilu sangat mungkin terjadi pelanggaran prinsip demokrasi dan HAM terhadap individu warga negara penyelenggara pemilu.

Bagaimana jika pelanggaran prinsip demokrasi dan HAM dalam penyelenggaraan pemilu suatu negara tidak menyertakan penegakan hukum? Apakah pemantau pemilu internasional bisa mengupayakan keadilan pemilu alternatif terhadap pelanggaran prinsip demokrasi dan HAM? Sejarah membuktikan, sejumlah negara dalam penguasaan rezim otoriter menyelenggarakan pemilu dengan mengabaikan prinsip demokrasi dan HAM bisa langgeng lebih dari tiga dekade tanpa intervensi keadilan hukum dari internasional.

Pemantau pemilu sebagai subjek hukum internasional?

Hukum internasional bisa menempatkan suatu organisasi internasional sebagai salah satu subjek hukum internasional. Ini tergantung dari pemenuhan syarat suatu organisasi menjadi subjek hukum internasional dalam dokumen hukum internasional atau pengaruhnya dalam dinamika internasional.

Hukum internasional membagi organisasi internasional menjadi dua. Pertama, organisasi internasional publik. Kedua, organisasi internasional privat.

Umumnya, masyarakat hukum internasional mengenal organisasi internasional hanya dalam bentuk organisasi internasional publik. Organisasi ini memiliki karakteristik keanggotaan negara-negara sebagai anggotanya yang merupakan subjek hukum internasional. Contoh organisasi internasional publik adalah United Nations (UN) yang biasa dikenal di Indonesia sebagai Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB), Association of South East Asian Nations (ASEAN), Uni Eropa (Europe Union/UE), dan lainnya.

Organisasi internasional publik tersebut terlibat dalam pemantauan pemilu, khususnya UN dan EU. Kedua lembaga internasional publik ini secara berkala menghadiri penyelenggaraan pemilu suatu negara, khususnya diprioritaskan bagi negara dengan indeks demokrasi yang buruk atau menengah.

Selain organisasi pemantau pemilu internasional yang menjadi bagian dari organisasi internasional publik seperti UN dan EU, ada juga organisasi pemantau pemilu yang merupakan organisasi internasional privat (nonpemerintah). Jenis organisasi nonpemerintah ini punya karakteristik punya kegiatan dan pengaruh pada skala internasional tapi keanggotaannya bukan perwakilan pemerintahan negara-negara. Contoh organisasi internasional privat di antaranya adalah Human Rights Watch Group (HRWG) dan Amnesty International di bidang HAM, Greenpeace dan World Wild Foundation (WWF) di bidang lingkungan, Transparency International di bidang antikorupsi, dan lainnya. Sedangkan salah satu organisasi internasional privat di bidang pemilu yang memang khusus memantau pemilu adalah Asian Network for Free Election (Anfrel).

Organisasi internasional privat tersebut belum bisa dikatakan sebagai subjek hukum internasional. Sebab utamanya, organisasi ini bukan bagian dari pemerintahan negara sebagai subjek hukum internasional.

Namun, seiring dinamika hubungan internasional, organisasi internasional privat semakin mendapat ruang dalam banyak forum internasional. Organisasi ini turut berkontribusi dalam menyuarakan aspirasi terhadap suatu kebijakan dari subjek hukum internasional seperti negara dan organisasi internasional publik.

PBB telah mengeluarkan Pedoman tentang PBB terkait HAM dan Pemilihan (United Nation Guidelines on Human Right and Election). Bahwa pelaksaan Pemilu sejatinya adalah momentum terpenting bagi sebuah negara untuk memperbaiki iklim demokrasi dan meningkatkan nilai hak asasi manusia. Prinsip utama yang mesti dijaga oleh negara dan penyelenggara pemilu adalah nilai universalitas yaitu: independensi, egalitarian, pluralitas, objektivitas, imparsialitas, kejujuran, dan keadilan.

Ada tujuh hal dalam pemantauan pemilu yang oleh PBB: 1). Hak untuk memilih (right to vote). 2) Hak untuk dipilih (right to take a part of government and politics). 3) Pelaksaan Pemilu secara jujur dan adil (free and fair elections). 4. Politik uang (money politics). 5. Penyalagunaan kewenangan (abuse of power). 6. Negara dalam keadaan darurat (state in emergencies). 7. Amuk massa (people power).

Penerapan nilai dan perihal itu bisa dalam membandingkan persentase pengguna hak pilih (voter turnout). Laporan tingginya persentase pengguna hak pilih dan minimnya pelanggaran suatu negara ternyata bisa punya makna berbeda berdasar hasil pemantauan internasional dan perbandingan kualitas pemilu. Persentase tinggi pengguna hak pilih ternyata bisa menggambarkan hasil partisipasi aktif berdaya, mobilitasi, atau malah intimidasi.

Pemantauan pemilu penting karena pesta demokrasi berkala merupakan landasan untuk menciptakan sistem politik demokratis. Pemantauan pemilu internasional membantu konsolidasi demokrasi dengan menanamkan legitimasi domestik dan internasional sehingga mendorong rekonsiliasi antara negara yang sedang atau pernah berkonflik. Sudah, kurang, atau tidak demokratisnya pemilu suatu negara tentu lebih objektif jika dinilai berdasar perbandingan kualitas pemilu negara lain. []

USEP HASAN SADIKIN