August 8, 2024

6 Faktor Keberhasilan Pemilu Korea Selatan di tengah Pandemik

Pemilihan Parlemen 2020 di Korea Selatan yang dilaksanakan di tengah situasi pandemik menjadi sorotan internasional. Terlebih bagi Indonesia yang masih menunggu kepastian soal waktu penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 lanjutan. Keberhasilan pelaksanaan pemilu oleh Korea Selatan menjadi bahan diskusi di kalangan masyarakat sipil.

Pada diskusi “Pemilu di Masa Pandemi Covid-19: Belajar dari Korea Selatan” (21/4), Senior Program Manajer International Institute for Decmocracy and Electoral Assitance (IDEA), Adhy Aman, dan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini mendedah faktor-faktor keberhasilan penyelenggaran pemilu di tengah pandemik Korea Selatan. Terdapat enam faktor keberhasilan yang dipandang mesti jadi pelajaran untuk Indonesia, yakni kerangka pemilu yang cukup, anggaran yang memadai dan logistik yang tepat waktu, adanya kepercayaan kepada penyelenggara pemilu untuk menyelenggarakan pemilu yang aman, kondisi politik yang mendukung, komunikasi yang intensif, dan transparansi proses pemilu.

Kerangka pemilu yang cukup

National Election Commission (NEC) memfasilitasi pemilihan awal bagi semua pemilih untuk mengurangi kerumunan pada hari pemungutan suara. NEC juga memberlakukan pemilihan lewat pos kepada pemilih dengan kondisi tertentu. (Baca selengkapnya: https://rumahpemilu.org/pemilu-dengan-protokol-covid-19-pengalaman-korea-selatan/).

Aturan tersebut, dari telaah International IDEA, bukanlah aturan yang baru diterapkan pada saat mewabahnya Coronavirus disease 2019 (Covid-19), melainkan telah diatur lama sebelum Covid-19. Penyelenggara dan pemilih pernah mempraktikkan pemilihan awal dan pemilihan lewat pos. Hanya saja, di saat pandemik, keberlakuan peruntukkan keduanya diperluas untuk tujuan meminimalisir resiko penularan Covid-19.

“Korea kebetulan pemilihan awal itu sudah mereka terapkan sebelumnya. Ada atau gak ada krisis, mereka sudah punya fasilitas itu. Kedua, pemilih juga bisa memilih melalui pos. Di Korea itu juga sudah ada landasan hukumnya, praktik sebelumnya juga sudah ada. Jadi, mereka tinggal memperluas saja penerapan metode-metode tadi,” kata Adhy.

Keberadaan aturan hukum dan pengalaman mempraktikkan suatu metode pemilihan, dinilai Titi penting untuk memprediksi keberhasilan suatu metode. Adopsi metode yang betul-betul baru di tengah pandemik yang menyebabkan keterbatasan ruang gerak memiliki resiko besar.

“Instrumen hukum di Korea Selatan sudah mampu beradaptasi dengan kondisi darurat, bukan sesuatu yang diicptakan mendadak hanya untuk memfasilitasi pemilihan ini saja. Memang dilakukan penyesuaian. Tapi bingkai hukumya itu ada, bukan sesuatu yang dari nol, kita butuh ini butuh itu,” tandas Titi.

Anggaran yang memadai dan logistik yang tepat waktu

Kebutuhan pengadaan perlengkapan tambahan tempat pemungutan suara (TPS), seperti hand sanitizer, alat pengukur suhu tubuh, pelindung wajah bagi penyelenggara di TPS, masker, dan sarung tangan sekali pakai, memerlukan anggaran tambahan. Pengadaan perlengkapan seperti itu tak dapat dilakukan di tengah keterbatasan anggaran.

“Mahal! Dan juga pengadaan ini harus tepat waktu. Gak berarti juga ada uang, barangnya ada. Tapi perlu waktu,” ujar Adhy.

Adanya kepercayaan kepada penyelenggara pemilu

Salah satu standar pemilu yang bebas dan adil yang digagas oleh International IDEA yaitu bebasnya pemilih dari intimidasi. Intimidasi dalam hal ini, menurut Titi, tidak hanya intimidasi fisik, melainkan psikis. Tingginya tingkat partisipasi pemilih pada pemilu Korea Selatan di masa pandemik didorong oleh terbangunnya kepercayaan pemilih kepada penyelenggara pemilu, bahwa dirinya akan aman dari penularan Covid-19 meskipun datang ke TPS untuk memberikan suara.

“Perasaan aman, terlindungi, tidak akan tercederai atau terganggu, itu yang bisa kita lihat dari praktik di Korea Selatan. Itu yang bisa diyakinkan oleh NEC saat mereka menyelenggarakan pemilihan pada 15 April 2020 lalu,” jelas Titi.

Tingkat partisipasi pemilih di luar negeri tak setinggi dengan persentasenya di dalam negeri. Diduga Titi, karena pemilihan di luar negeri yang dilaksanakan di kedutaan besar Korea Selatan tak cukup memberikan rasa aman kepada pemilih.

Data International IDEA menunjukkan hanya 23,8 persen pemilih di luar negeri yang menggunakan hak pilih. Bandingkan dengan tingkat pengguna hak pilih di luar negeri pada pemilihan anggota National Assembly 2016, tingkat partisipasi pemilih berada di angka 41,4 persen.

“Dengan demikian, kalau saya sendiri menganggap, rasa aman, bebas dari intimidasi Covid-19 itu bisa dijamin oleh pemangku kepentingan negara ketika dia ada di dalam negeri. Tetapi hal itu tidak sepenuhnya bisa diberikan kepada pemilih di luar negeri. Jadi, rasa aman itu yang memicu orang memilih di TPS,” terang Titi.

Kondisi politik yang mendukung

Menurut Titi dan Adhy, terselenggaranya pemilu secara berkualitas di Korea Selatan juga difaktori oleh kondisi politik yang mendukung. Pemilihan Parlemen 2020 diselenggarakan di tengah apresiasi dunia pada Pemerintah Korea Selatan dalam penanganan Covid-19. Apresiasi ini dianggap meningkatkan kepercayaan diri aktor-aktor negara untuk dapat menyelenggarakan pemilu dengan protokol Covid-19 secara ketat.

“Itu meningkatkan kepercayaan yang tinggi kepada aktor-aktor negara di sana terkait keselamatan dan kesehatan masyarakat. Ditambah lagi, kultur masyarakat Korea Selatan korsel juga sangat disiplin. Nah, kedisiplinan warga itulah yang juga membuat pemilu bisa berhasil,” ucap Titi.

Komunikasi yang intensif

Dari penjelasan Adhy, terungkap adanya komunikasi intensif NEC yang dilakukan melalui berbagai media. NEC, kata Adhy, pro aktif menjelaskan kepada publik terkait isu-isu yang menjadi pertaruhan kualitas pemilu dan kesehatan masyarakat, tantangan yang dihadapi, pilihan alternatif yang tersedia, juga kebijakan yang diambil. Komunikasi atau penyampaian informasi dipandang membantu membangun kepercayaan masyarakat dan mendorong masyarakat untuk berpartisipasi.

“Supaya publik tidak bertanya-tanya sehingga mereka akhirnya ikut proses yang baru itu. Pengalaman di Korea bisa dijadikan pelajaran utk hal ini. KPU Korea banyak mengeluarkan video-video yang relatif pendek sebagai sarana komunikasi publik. Juga ada informasi infografik, dengan gambar yang menarik, agar menarik perhatian orang untuk baca,” urai Adhy.

Transparansi proses pemilu

Faktor terakhir penentu keberhasilan pemilu Korea Selatan yakni transparansi proses pemilu. Di tengah kondisi pandemik, pemilih akan langsung pulang setelah memberikan suaranya. Begitu juga dengan pemilih yang bertugas sebagai pemantau pemilihan. Oleh karena itu, untuk mentransparansi proses pemungutan suara di TPS, juga proses penghitungan suara, NEC menyiarkan secara langsung proses pemungutan dan penghitungan suara di siaran TV NEC.

“Jadi, mereka berupaya sekali, meski masyarakat dan pemantau tidak bisa mengikuti langsung proses pemilunya, mereka disediakan fasilitas dimana masyarakat bisa mengikuti,” pungkas Adhy.

Adhy menekankan bahwa penyelenggaraan pemilu di masa Covid-19 tak boleh mengurangi standar kualitas penyelenggaraan. Protokol untuk perlindungan penyelenggara pemilu, peserta, dan pemilih sama pentingnya dengan menjaga transparansi dan akuntabilitas setiap proses dan tahapan pemilu.

“Transparansi harus tetap dijaga. Itu salah satu pilar legitimasi dan integritas pemilu. Jangan mentang-mentang ada becana, ada kesempatan untuk mengurangi standar,” tutupnya.