August 8, 2024

Evaluasi Pencabutan Keppres Pemberhentian Anggota Penyelenggara Pemilu

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mencabut Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemberhentian Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum, Evi Novida Ginting. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tetap yakin pada putusannya yang final dan mengikat. Keppres dan semua proses panjang keadilan pemilu ini diharapkan jadi evaluasi DKPP, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Kita akan segera tindak lanjuti sesuai Putusan TUN dan Keppres,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman kepada rumahpemilu.org (13/8).

Arief merujuk Surat Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia Nomor B-210/Kemensetneg/D-3/AN.0100/08/2020 yang ditujukan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 13 Agustus 2020. Plt. Deputi Bidang Administrasi Aparatur, Setya Utama yang mewakili Kemensekneg berharap kepada KPU untuk dapat menyampaikan kepada yang bersangkutan (Evi Novida Ginting).

“Dengan hormat bersama ini kami sampaikan Salinan dan Petikan Keputusan Presiden Nomor 83/P Tahun 2020 tanggal 11 Agustus 2020 tentang pencabutan Keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2017-2022,” tulis Setya menyertakan tembusan Menteri Sekretaris Negara.

Menanggapi Keppres tersebut, Evi Novida Ginting lebih menekankan pada kejelasan dan kepastian hukum mengenai dirinya. Menurutnya, keadaan ini penting jadi evaluasi bersama lembaga penyelenggara pemilu dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya.

“Saya mengucapkan syukur Alhamdulillah atas pencabutan Pemberhentian saya oleh Bapak Presiden,” kata Evi Novida Ginting kepada rumahpemilu.org.

Dalam diskusi Kode Etik Pemilu Jimly School of Law and Government’s Personal Meeting Room, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Muhammad secara tidak langsung menyampaikan pandangan Putusan DKPP No.317/2020 tentang pemberhentian tidak hormat Evi Novida Ginting. Menurutnya, dalam pleno memutuskan pemberhentian tetap, semua sudah DKPP pertimbangan sangat cermat, sangat terukur, dan DKPP siap mempertanggungjawabkannya.

“Oleh karena itu terkait dengan keputusan pemberhentian Evi Novida Ginting kami sudah berkomitmen. Bukan karena menang kalah, bahwa kami tidak akan mengubah harga diri Putusan DKPP Nomor 317,” ujar Muhammad pada tayangan live dan rekaman daring Youtube 13 Agustus 2020.

Muhammad menekankan, DKPP menjalankan amanat UU 7/2017 bahwa sifat Putusan DKPP adalah final. Pemberhentian tetap dan pencabutan Keppres mengenai pemberhentiannya penting jadi evaluasi bagi posisi DKPP dan Putusannya. Indonesia dalam keadaan belum mempunyai lembaga mahkamah etik yang bisa membandingkan putusan peradilan etik DKPP.

“Biarlah sejarah mencatat, lembaga peradilan mencatat bahwa DKPP pernah memberhentikan (anggota KPU pusat),” ujar Muhammad.

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil menjelaskan, Keppres ini adalah konsekuensi dari Putusan PTUN yang sudah berkekuatan hukum tetap. Presiden tidak mengambil upaya hukum atas putusan PTUN Jakarta.

“Menurut saya, kondisi ini mesti dijadikan momentum bagi semua lembaga penyelenggara pemilu untuk saling merefleksikan diri, agar kejadian-kejadian seperti ini tidak terjadi lagi,” ujar Fadli.

Menurut Fadli, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan DKPP saling melakukan evaluasi ke dalam. Tiga lembaga penyelenggara pemilu ini perlu duduk bersama.

“KPU, Bawaslu, dan DKPP harus saling memahami tujuan dan kewenangan masing-masing. Ketiganya harus bertujuan menciptakan pemilu yang demokratis,” ujar Fadli.

Sebelumnya, DKPP pada 18 Maret 2020 mengeluarkan Putusan Pemberhentian Tetap kepada Evi Novida Ginting. DKPP menyimpulkan Evi melanggar kode etik pada kasus perselisihan hasil Hendri Makaluasc dan Cok Hendri Ramapon sebagai calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat daerah pemilihan Kalimantan Barat VI dari Partai Gerindra.

Sanksi pemberhentian tetap itu kemudian ditindaklanjuti Keputusan Presiden No.34/2020 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Anggota KPU 2017-2020. Presiden merupakan pihak berwenang dalam melantik dan memberhentikan anggota KPU pusat.

Keppres 34/2020 itu kemudian oleh Evi digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. PTUN mengeluarkan putusan yang membatalkan Keppres 34/2020. Melalui Keppres 83/2020, Presiden tidak menggunakan haknya untuk banding tingkat kasasi ke Mahkamah Agung. []

USEP HASAN SADIKIN

Tautan Keppres 83/2020:

Keppres 83/2020 (Pencabutan Keppres Pemberhentian Tidak Hormat Evi Novida Ginting)