November 27, 2024

Rakyat Wajib Menilai Daftar Pemilih

Tulisan ini adalah renungan kami ketika hari Jumat lalu (19/7/2013) mendatangi kantor kelurahan setempat untuk melihat Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang diumumkan KPU. Dalam benak saya akan ada antri nantinya di sana karena rakyat berbondong-bondong akan melihat namanya,  ternyata yang terjadi sebaliknya. Walau sebenarnya petugas pantarlih telah mendatangi rumah kami dan mengecek online DPS tersebut, tapi bedalah jika melihat langsung DPS tersebut di dinding kantor kelurahan.

Trend kejenuhan pemilih dalam memberikan hak suaranya menjadi isu yang liar bagi penyelenggara pemilu dan stackeholder pemilu lainnya. Dari beberapa data pemilu tahun sebelumnya dan beberapa hasil pemilukada di Indonesia menunjukkan angka yang cukup signifikan tingginya angka golput dan partisipasi pemilih.

Dalam catatan penyelenggaraan Pemilu di Indonesia oleh August Mellaz (peneliti perludem), tingkat partisipasi pemilih dalam tiga kali Pemilu yakni 1999, 2004 dan 2009 secara konsisten terus mengalami penurunan. Pada Pemilu 2009 lalu, tingkat partisipasi Pemilih hanya 70,99 persen. Padahal pada Pemilu 1999, tingkat partisipasi pemilih mencapai 92,99 persen, sedangkan pada 2004 mencapai 84,07 persen.

Kondisi serupa juga terjadi pada beberapa pemilihan gubernur. Fakta berdasarkan data 11 pemilihan Gubernur dalam kurun waktu 2012-2013, terlihat tingkat partisipasi pemilih secara rata-rata berada pada kisaran 68,82 persen. Jumlah suara tidak sah mencapai 4,10 persen dan jumlah pemilih yang tidak menggunakan haknya 31,18 persen. Dari Sebelas Pemilu Gubernur tersebut masing-masing Provinsi Papua Barat, Aceh, Sulawesi Barat, Bangka Belitung, Banten, DKI Jakarta, Sulawesi Selatan, Kalimantan Barat, Papua, Jawa Barat dan Sumatera Utara. 11 provinsi tersebut, rekor tertinggi pemilih yang tidak menggunakan haknya dipegang Sumatera Utara, yakni mencapai 51,42 persen atau setara dengan 5,29 juta pemilih terdaftar. Kemudian disusul Papua Barat (46 persen), Bangka Belitung (38,15 persen), Banten (37,62 persen), Jabar (36,34 persen), Sulsel (36,27 persen) dan DKI Jakarta (33,29 persen).

Saat ini KPU sedang gencar-gencarnya melakukan sosialisasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) demi memaksa kesadaran pemilih untuk terlibat dalam memberi evaluasi atas DPS tersebut. Melalui iklan media TV, DPS On Line melalui internet sampai manual terpasang di tiap kantor desa atau kelurahan setempat. Hal itu perlu, mengingat sistem kependudukan di Indonesia yang belum berjalan baik, seperti perekaman kartu elektronik yang belum menyeluruh. Akibatnya, dalam DPS berpotensi terjadinya pemilih ganda. KPU sebenarnya tidak akan kesulitan melakukan sosialisasi DPS apabila pemerintah benar-benar menggunakan data yang valid dan sesuai KTP elektronik.

Sebagai warga Negara yang memiliki hak politik bukan saja berpartisipasi memberi pengawasan pemilu dan memberikan hak suaranya, tapi ada kewajiban rakyat lainnya dengan menilai dan memberi masukan pada DPS, kemudian menjadi DPHSP sebelum akhirnya ditetapkan menjadi DPT. Tahapan itu minimal memberikan ruang dan waktu yang cukup kepada masyarakat untuk mengecek namanya dalam daftar pemilih tersebut yang berlangsung kurang lebih 2 bulan, yaitu dari 11 Juli s.d 23 Agustus 2013.

Tahapan tersebut harus digunakan dengan baik oleh masyarakat untuk menghindari praduga-praduga politik atas daftar pemilih. Setelah mendapat masukan dan tanggapan dari masyarakat, selanjutnya diadakan perbaikan DPS yaitu Penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan kembali diumumkan. Jika proses tersebut selesei dengan baik maka hadirlah DPT yang valid dan menjamin hak konstitusional WNI agar dapat memilih. Insya Allah jika DPT valid maka tingkat partisipasi masyarakat dalam pemilu 2014 nanti akan meningkat seiring terdaftarnya semua rakyat yang wajib memilih.

Daftar pemilih tersebut bukan menjadi satu-satunya parameter untuk menilai lebih awal tingkat partisipasi pemilih pada pemilu 2014, tapi minimal menjadi variabel penting menilai kemauan dan kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi pada pemilu nanti dengan mengecek, menilai dan member masukan jika tidak terdaftar pada DPS tersebut. []

Alimuddin Baharuddin

Mantan Ketua Umum HMI Sidrap/

Anggota KAHMI Sidrap dan Peneliti Di Pena Intelektual Institute Ajattapareng