Pergantian sistem pemilu legislatif di hampir setiap pemilu pasca-Reformasi salah satunya disebabkan kebutuhan pencalonan dan keterpilihan dewan berkualitas. Diharapkan sistem pemilu yang dipilih bisa mendorong kaderisasi partai.
“Makin lama, partai politik kayak event organizer. Kerja partai hanya berdasar event pemilu saja. Kaderisasi di luar pemilu tak dijalankan,” kata pakar pemilu, Ramlan Surbakti dalam diskusi RUU tentang Penyelenggaraan Pemilu di Akbar Tandjung Institute, Jakarta Selatan (11/11).
Ramlan menjelaskan, Undang-undang Dasar 1945 menyebutkan, peserta pemilu DPR dan DPRD adalah partai politik. Undang-undang pemilu untuk sesuai konstitusi perlu memilih sistem pemilu yang menguatkan partai.
“Di sistem pemilu terakhir, partai bergantung pada popularitas caleg. Ada juga yang bergantung pada figur Ketua Partai,” ujar Ramlan.
Apa yang disampaikan Ramlan sejalan dengan politisi, Akbar Tandjung. Menurut mantan Ketua Umum Golkar ini, kaderisasi dan kader berkualitas tak diprioritaskan dalam pencalonan.
“Kaderisasi menentukan kualitas partai. Organisasi mahasiswa saja terus saya perhatikan kaderisasinya, kenapa partai tidak,” kata Akbar. []