September 13, 2024

Banyak Laporan Masyarakat Tak Bisa Ditindaklanjut Bawaslu

Evaluasi The Indonesia Institute (TII) terhadap kampanye Pemilu 2024 menemukan fenomena banyaknya pelanggaran kampanye yang dilaporkan oleh masyarakat umum yang tidak dapat diregistrasi dan ditindaklanjuti oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Hal ini dikarenakan laporan-laporan tersebut tidak memenuhi syarat pelaporan pelanggaran, baik syarat formil maupun materiil. Jelang Pilkada Serentak 2024, TII berharap Bawaslu melakukan sosialisasi lebih masif mengenai kelengkapan syarat pelaporan pelanggaran pilkada kepada publik.

“Agar ketika masyarakat menemukan pelanggaran, mereka bisa melaporkannya dengan baik. Karena kan sayang ya, sudah mengawasi tahapan pemilu, tetapi temuan mereka tidak bisa ditindaklanjuti karena tidak memenuhi syarat-syarat pelaporan,” ujar Manajer Riset dan Program TII, Arifianto Purbolaksono, pada diskusi “Urgensi Perbaikan Aturan Kampanye Menuju Pilkada 2024” (27/6).

TII juga merekomendasikan agar Bawaslu lebih mengutamakan sanksi administrasi atas pelanggaran-pelanggaran di Pilkada 2024. Sanksi administrasi dinilai lebih efektif memberikan efek jera kepada peserta pemilu.

“Kami mendorong Bawaslu, jika terjadi pelanggaran di Pilkada 2024, diharapkan sanksi yang dijatuhkan itu bersifat administratif, sehingga dapat memberikan  efek jera kepada peserta pemilu,” pungkas Arifianto.

Arifianto juga turut mengungkapkan bahwa tantangan Bawaslu di Pilkada Serentak di seluruh daerah berpotensi lebih besar dari Pemilu 2024. Pemilu eksekutif cenderung lebih kompetitif. Beban pengawasan akan semakin besar pada daerah dengan wilayah yang luas.

“Di Garut misalnya ya, yang daerahnya besar, beban pengawasan pasti akan semakin besar. Nah, menurut kami, adanya pengawasan di tingkat kelurahan/desa, cukup membantu Bawaslu daerah dalam hal pengawasan selama masa kampanye,” tutupnya. []