The Constitutional Democracy Initiative (Consid) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait RUU Pilkada. Consid menilai putusan MK itu menjadi angin segar bagi masyarakat di tengah kegerahan parah menyaksikan perilaku elit parpol yang tidak memedulikan suara mereka setelah pemilu pilpres dan pileg usai.
“Bagaimanapun MK telah mengembalikan nafas demokrasi kita yang selama ini ditekuk oleh perilaku elit politik yang telah berubah wujud menjadi politik kartel. Itu sebuah terobosan di tengah kebuntuan politik yang sengaja diciptakan oleh elit politik. Karena itu tidak ada pilihan lain selain menghormati dan segera menindaklanjutinya. Ini lah cara terbaik dalam berhukum dalam negara demokrasi yang konstitusional, ” kata Ketua Consid, Kholil Pasaribu melalui keterangan resmi, Jakarta (21/8).
Sebagaimana diketahui, MK membacakan dua putusan No 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK No. 70/PUU-XXII/2024. Dalam putusan 60/PUU-XXII/2024, MK merubah secara signifikan syarat pendaftaran pasangan calon kepala daerah yang dilakukan parpol atau gabungan parpol. MK menyatakan ketentuan Pasal 40 (ayat 1) UU Pilkada tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa parpol atau gabungan parpol peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah jika memenuhi persyaratan berupa persentase jumlah perolehan suara sah dalam provinsi atau kabupaten kota dengan mendasarkan pada jumlah penduduk yang terdapat dalam Daftar Pemilih Tetap. Dengan putusan ini maka seluruh partai politik peserta pemilu baik yang mendapatkan kursi di DPRD atau tidak, bisa mendaftarkan pasangan calon kepala daerah.
Sementara pada putusan No. 70/PUU-XXII/2024 menegaskan makna norma dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e soal syarat usia calon kepala daerah minimal 30 tahun untuk gubernur/wakil gubernur dan minimal 25 tahun untuk calon bupati/wakil bupati, walikota wakil walikota. Pada pokoknya keberadaan norma dalam pasal tersebut konstitusional dan sudah sangat jelas maknanya, sehingga tidak membutuhkan penafsiran lain. Artinya, ketentuan pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada tersebut menjadi persyaratan calon yang harus dipenuhi saat penetapan pasangan calon oleh penyelenggara pemilu.
“KPU sebagai institusi penyelenggara pemilu yang mandiri harus merespon dengan segera merevisi PKPU No.8/2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah, menyesuaikan dengan putusan MK,” tegas Kholil. []