August 8, 2024

Pimpinan Pansus RUU Pemilu Mesti Tetapkan Prioritas Pembahasan

Pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu hanya memiliki waktu lima bulan. Pimpinan Panitia Khusus (Pansus) diminta untuk segera tetapkan prioritas pembahasan agar RUU dapat diselesaikan tepat waktu dan menutup berbagai kekurangan.

“Pansus harus segera menetapkan agenda pembahasan pasal-pasal krusial, sebab pasal krusial biasanya memakan waktu pembahasan lebih lama. Semua fraksi berkepentingan terhadap RUU Pemilu,” kata Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Masykurudin Hafidz, kepada Rumah Pemilu (22/11).

Masykur juga meminta agar Pansus melakukan pembahasan RUU Pemilu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terbuka. Pansus harus menjamin transparansi pembahasan RUU Pemilu, sebab RUU merupakan simplifikasi atas tiga UU yang menentukan kualitas pemimpin dan perwakilan masyarakat di pemerintahan daerah dan pusat.

“Pembahasan RUU Pemilu harus terbuka sehingga masyarakat, terutama para ahli kepemiluan yang bertugas mengawal RUU ini, dapat memantau langsung. Pansus harus menjamin hak publik untuk memberikan masukan langsung dalam RDP,” tegas Masykur.

Masykur mengingatkan agar Pansus memprioritaskan pasal-pasal krusial yang telah banyak dikemukakan oleh para pegiat pemilu. RUU Pemilu diharapkan mampu menandingi UU No. 7 Tahun 1953 dan UU No. 18 Tahun 1955 yang menjadi landasan penyelenggaraan Pemilu 1955, yang dinilai oleh banyak pegiat pemilu sebagai pemilu terbaik sepanjang sejarah.