August 8, 2024

Fraksi Partai NasDem Kontra Empat Pengaturan di RUU Pemilu

Panitia khusus (Pansus) Fraksi Partai NasDem menyatakan kritik terhadap lima pengaturan di Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Pengaturan pertama kali yang disorot yakni, sistem pemilu legislatif. Fraksi Partai NasDem mengusulkan sistem proporsional terbuka murni sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). NasDem menginginkan agar pemberian suara dapat dilakukan dengan mencoblos nomor urut atau gambar calon anggota legislatif, tidak hanya nomor urut atau gambar partai.

“Sistem proporsional terbuka terbatas yang ada di RUU itu sebenarnya tertutup. Saran kami, konsisten saja mengikuti putusan MK,” kata anggota Pansus Fraksi Partai NasDem, Tamanuri, pada rapat internal Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu, di Senayan, Jakarta Selatan (31/11).

Pengatuan kedua yang ditentang yakni soal ambang batas parlemen. NasDem mengusulkan ambang batas dinaikkan seacara maksimal agar program pemerintah dapat berjalan dengan baik. Menurutnya, semakin banyak partai parlemen, pemerintahan semakin tidak kondusif.

Selanjutnya, NasDem mengusulkan agar jumlah 560 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dipertimbangkan kembali. Jumlah ini seharusnya meningkat seiring dengan peningkatan jumlah penduduk dan daerah pemilihan (dapil). “Tambahkan jumlah anggota DPR, 3 sampai 12 per dapil,” tukas Tamanuri.

NasDem juga mengkritik metode konversi suara sainte league modifikasi. Metode ini dinilai menguntungkan partai besar dan meningkatkan disproporsionalitas.