Di rapat panitia khusus Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengusulkan afirmasi perempuan agar ditingkatkan. Sebab, kebijakan afirmasi perempuan pada undang-undang sebelumnya belum bisa mendorong keterwakilan perempuan di parlemen.
“PPP menginisiasi keterwakilan perempuan di parlemen dengan kebijakan afirmasi tambahan, yaitu perempuan ditempatkan di nomor urut satu di 30 persen dari seluruh dapil,” tegas anggota Pansus Fraksi PPP, Ahmadi Baidowi, pada rapat internal Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu, di Senayan, Jakarta Selatan (31/11).
Hal tersebut disambut baik oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Selain bentuk tersebut, Perludem juga menyarankan bentuk afirmasi berupa 30 persen perempuan di kepengurusan harian. Ini penting agar partai juga dituntut untuk menyiapkan kader perempuan terbaiknya.
“Politik afirmasi perempuan harus ditinggkatkan dalam RUU Pemilu. Kualitas perempuan bisa ditingkatkan dengan upaya mendorong perempuan hadir dalam struktur pengurus harian dan melibatkan mereka dalam pengambilan keputusan internal partai,” tegas Titi Anggraini, Direktur Perludem, saat dihubungi (1/12).
PPP merupakan satu-satunya fraksi yang mengusulkan kebijakan politik afirmasi pada rapat internal Pansus pertama. Diharapkan, semua fraksi menjadikan isu afirmasi perempuan sebagai agenda pembahasan.