August 8, 2024

DKPP Usul Lembaganya Ditransformasi Jadi Mahkmah Kehormatan Pemilu

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengusulkan kepada Panitia khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu untuk mentransformasi DKPP menjadi Mahkamah Kehormatan Pemilu (MKP). Alasannya, karakteristik perkara pemilu berbeda dengan perkara non pemilu sehingga peradilan khusus pemilu diperlukan.

“Perkara pemilu itu harus diselesaikan dalam waktu yang sangat singkat, berbeda dengan perkara non pemilu. Ini membutuhkan peradilan khusus agar penyelesaiannya tidak berlarut-larut,” kata Ketua DKPP, Jimly Asshidiqqie, pada rapat dengar pendapat di Senayan, Jakarta Selatan (7/12).

MKP yang diusulkan DKPP adalah mahkamah dua kamar yang menangani proses pemilu dan hasil pemilu. MKP didesain untuk tidak hanya menangani kode etik penyelenggara pemilu, tetapi juga peserta pemilu. MKP dipegang oleh 14 orang anggota, yakni, 7 anggota untuk menangani pelanggaran kode etik dan 7 anggota lainnya menangani pelanggaran hukum yang terjadi selama tahapan pemilu.

Anggota MKP harus memiliki pengalaman dalam kepemiluan minimal 10 tahun. Syarat usia minimal 45 tahun, pernah menjadi penyelenggara pemilu, dan pendidikan minimal Strata 2 (S2) juga perlu diberlakukan.

Jimly kemudian mengatakan agar Pansus tidak menilai transformasi DKPP menjadi MKP sebagai upaya memperkuat kewenangan anggota DKPP. “Jangan salah paham! Jangan pikir kami mau perkuat posisi sendiri. Ini untuk kebaikan pemilu,” tutup Jimly.